sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar sebut kubu Prabowo tak siap bersidang di MK

Ketidaksiapan itu terjadi pada sidang kedua Pilpres 2019.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 25 Jun 2019 07:35 WIB
Pakar sebut kubu Prabowo tak siap bersidang di MK

Pakar hukum tata Negara, Bivitri Susanti, menilai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 yang telah dilaksanakan hingga 21 Juni 2019 seolah-olah sebagai panggung politik belaka.

"Kalau saya melihatnya, sidang tersebut banyak digunakan sebagai panggung politik karena saya melihat konstruksi hukumnya, pembuktiannya, kelihatan pemohon belum siap," kata Bivitri ketika dihubungi di Jakarta.

Bivitri mencontohkan ketidaksiapan pihak pemohon ketika sidang kedua. Misalnya, mengenai bukti yang diajukan pihak pemohon tidak diberikan kode nomor. Selain itu, saksi yang telah disumpah, namun kemudian diganti. Hal tersebut dinilai menunjukkan ketidaksiapan pihak pemohon.

Bivitri juga menyoroti proses persidangan di MK yang dianggapnya digunakan hanya sebagai sarana komunikasi kepada publik daripada membuktikan dalil-dalil yang dipermohonkan.

"Sidang ini malah lebih digunakan untuk mengomunikasikan beberapa diksi yang dari awal disuarakan seperti kata manipulasi, KTP palsu, dan diksi-diksi yang dari awal hingga akhir digunakan secara konsisten," ujarnya.

Terkait kelonggaran majelis yang mengizinkan pihak pemohon untuk memberikan perbaikan permohonan dan pergantian saksi, Bivitri berpendapat hal tersebut dilakukan oleh MK karena alasan politik yang cukup tinggi untuk memberikan kelonggaran.

"Ini sensitivitasnya tinggi, ingin memberikan kelonggaran karena kita merasa kasus ini sangat penting untuk rakyat Indonesia, sehingga mereka melakukan kelonggaran itu,” kata Bivitri. 

Kendati demikian, Bivitri menyebut kelonggaran itu masih wajar. MK dinilai mencoba semaksimal mungkin memberi kesempatan supaya publik juga paham dan melihat kasus ini dengan terang.

Sponsored

Sidang PHPU Pilpres 2019 di MK memasuki pengumuman yang sudah ditetapkan pada Kamis, 27 Juni 2019. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat, sehingga harus diterima seluruh pihak.

“Yang terpenting apapun keputusan MK nanti, itu adalah kewenangan majelis hakim. Desain konstitusional, kita semua sudah tahu, keputusan MK itu final dan mengikat," kata Fajar

Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya sejumlah rencana beberapa kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi di sekitar lingkungan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan.

Secara normatif, kata Fajar, penyampaian pendapat adalah kewenangan kepolisian sebagai aparat keamanan yang memberikan izin keramaian. Namun sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, MK tidak bisa mengeluarkan larangan.

"Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," katanya.

Fajar mengatakan tahapan sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 sudah digelar selama sepekan, sejak Jumat (14/6) secara transparan dan disaksikan publik. Saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

"Oleh karena itu, proses yang sudah transparan tidak ada lagi yang patut diragukan. Aksi apa pun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK," katanya.

Menurut Fajar, tidak ada lagi peluang bagi yang kalah dalam sidang MK untuk mengajukan pembelaan hukum, karena sudah bersifat final dan mengikat. Fajar berharap sengketa yang terjadi dalam Pilpres 2019 akan berakhir di MK. 

"Publik sudah tahu aturan mainnya. Putusan MK nanti sudah absolut, tidak bisa di-challenge dengan hukum apa pun," kata Fajar. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid