sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggaran netralitas ASN terbanyak di medsos

Sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 08 Mar 2019 22:12 WIB
Pelanggaran netralitas ASN terbanyak di medsos

Aparatur sipil negara (ASN) menjadi kelompok yang paling banyak dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan data Bawaslu hingga 1 Maret 2019, pelanggaran terjadi di Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan. 

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 43 kasus. Pelaku pelanggaran terbanyak ialah ketua atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD), yakni sebanyak 10 orang.

"Bentuk pelanggarannya sendiri paling banyak dilakukan mengenai tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial sebanyak 40 kasus," ujar Ratna di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofjan Effendi mengatakan, KASN telah mengusut 24 kasus pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN, KASN akan terus menindaklanjuti laporan dari Bawaslu. 

Sofjan menjelaskan aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat rinci menyebutkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN dalam pemilu. Kendati demikian, tidak dapat dimungkiri sejumlah ASN masih bandel. 

Menurut dia, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan pelanggaran oleh ASN marak. Salah satunya ialah minimnya pemahaman dari ASN mengenai aturan-aturan yang telah diberlakukan untuk menjaga netralitas. 

"Peraturan sudah cukup lengkap, dan kalau itu ditaati tidak akan terjadi pelanggaran. Mungkin mereka belum membaca semuanya tentang aturan itu, sehingga apa yang mereka lakukan di medsos mereka anggap tidak akan tertangkap," katanya melalui sambungan telepon kepada Alinea.id.

Sponsored

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai perlu ada aturan tegas penggunaan media sosial oleh para ASN. Pasalnya, media sosial saat ini dianggap menjadi salah alat kampanye yang efektif oleh peserta pemilu dan tim pemenangannya.

"ASN harus netral, namun ketika mereka melakukan pelanggaran di media sosial, mengiring opini yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan paslon atau men-downgrade salah satu paslon yang jelas terbukti dan terang-terangan perlu ada sanksi yang jelas," ucapnya.

Usut tuntas

Senada, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspenkum Kemendagri) Bahtiar mengakui tidak tertutup kemungkinan adanya aktor-aktor yang mobilisasi ASN untuk mengampanyekan para peserta pemilu. Karena itu, ia meminta kasus-kasus pelanggaran netralitas oleh ASN diusut tuntas. 

"Apa sih yang membuat mereka melakukan itu? Apakah ada kondisi-kondisi psikologis atau ada kondisi sosial politik? Ada yang mengiming-imingi, ada yang mengkondisikan dan memaksa?" tuturnya saat dihubungi Alinea.id. 

Terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan pelanggaran netralitas ASN harus diusut. Menurut Ujang, ASN seringkali dijadikan alat politik oleh pihak-pihak yang memang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi saat ini.

"Memang itu persoalannya, belum objektif pengusutan yang dilakukan karena banyak kepentingan di dalamnya. Anak buah masih menjadi korban atasan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid