sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelapor KPUD dan Bawaslu Halmahera Selatan dianggap tak jujur

Terkait pengakuan terlapor ihwal keterlibatannya di salah satu partai politik saat tahapan wawancara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Okt 2020 13:54 WIB
Pelapor KPUD dan Bawaslu Halmahera Selatan dianggap tak jujur

Pelapor dugaan etik delapan anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan Alan Hasan, dianggap tidak jujur dalam mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua KPUD Halmahera Selatan Darmin H Hasim berkata, sikap tidak jujur itulah yang mendasari pihaknya mencoret Alan dalam kandidat PPK Pemilihan 2020 KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

"Bahwa pengadu dianggap tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat wawancara," kata Darmin, saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik, di Kantor Bawaslu Kota Ternate, Jumat (2/10).

Adapun sikap tidak jujur rekam jejak yang dimaksud Darmin, terkait pengakuan Alan ihwal keterlibatannya di salah satu partai politik saat tahapan wawancara.

"Pada kenyataannya pengadu pernah terlibat dalam aktivitas partai politik, yaitu menjadi saksi Partai Bulan Bintang dalam rapat pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pemilu 2019," terang Darmin.

Atas dasar itu, Alan dianggap melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU.

Dalam diktum itu menerangkan, bahwa setiap anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mempunyai nilai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

"Selanjutnya (Alan Hasan) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK," tegas Darmin.

Sponsored

Itulah sebabnya Darmin meminta kepada majelis sidang etik untuk menolak laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan DKPP. Dia juga meminta majelis etik dapat memutuskan para teradu tidak melangggar etik.

"Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.

Sebagai informasi, delapan anggota penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Delapan anggota itu terdiri dari lima anggota KPUD Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Lima anggota KPUD Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi pihak teradu dalam perkara ini, ialah Darmin H Hasim (merangkap ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.

Gugatan sengketa pemilu ini dilayangkan oleh Alan Hasan. Gugatan ini, teregristrasi dengan nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020.

Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai Calon Terpilih dalam Pengumuman Anggota PPK untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPUD Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berita Lainnya
×
tekid