sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemahaman publik soal KTP-el WNA dinilai perlu diluruskan

“Isu ini adalah isu populis yang mudah digoreng, pemilih mudah terprovokasi secara emosional."

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 02 Mar 2019 15:56 WIB
Pemahaman publik soal KTP-el WNA dinilai perlu diluruskan

Beredarnya KTP-el untuk Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada KTP-el WNA asal China bernama Guohui Chen di Cianjur beberapa waktu lalu. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, isu tersebut rentan dipolitisasi. 

“Isu ini adalah isu populis yang mudah digoreng, pemilih mudah terprovokasi secara emosional. Narasi publik harus segera direbut dan diluruskan,” kata Titi di tengah acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "E-KTP, WNA, dan Kita" di D'consulate Lounge Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3). 

Menurutnya, saat ini pemahaman publik mengenai KTP-el masih sangat sederhana. Masyarakat hanya mengerti jika KTP-el adalah bentuk identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 ayat (1), diatur kepemilikan KTP-el bagi WNA. 

Bagi Titi, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara pemahaman publik dan peraturan yang ada. Pemilu 2019 yang sangat kompetitif, baik untuk Pileg maupun Pilpres, juga menjadi faktor penyebab rentannya isu KTP-el WNA dipolitisasi.

"Pertaruhannya soal suara. Dalam pemilu legislatif, parpol berhadapan dengan Parliamentary Threshold 4%, sehingga setiap suara sangat berharga untuk menentukan nasib peserta pemilu," ujarnya.

Titi juga menyebut faktor lain, yaitu KTP-el yang bertransformasi dari syarat administrasi kependudukan, menjadi prasyarat mengakses hak konstitusional warga untuk memilih di ajang pemilu.

“Pada pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya pemilih ber-KTP-el yang bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti. Baik yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun yang tidak terdaftar,” ujar Titi.

Kondisi ini, Titi menyimpulkan, membuat semua peserta pemilu akhirnya berkepentingan terhadap siapa yang menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.

Sponsored

Kepemilikan KTP-el bagi WNA ini pun diatur dengan ketat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan paspor, sebagai syarat untuk membuat KTP-el.

“Data awalnya berasal dari imigrasi. Kalau imigrasi tidak mengeluarkan KITAP, kita tak bisa melayani permintaan KTP-el WNA,” kata Suratha.

Suratha pun menyebut Ditjen Dukcapil Kemendagri memperlakukan orang asing lebih ketat daripada WNI. “Karena ada kemungkinan mereka membawa ancaman-ancaman dari luar,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid