sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembuktian lemah, Pakar: 100% MK tolak permohonan Prabowo

Permohonan Prabowo-Sandi lebih banyak membahas seputar proses pemilu, bukan hasil pemilu.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 26 Jun 2019 12:53 WIB
Pembuktian lemah, Pakar: 100% MK tolak permohonan Prabowo

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan, menilai Mahkamah Konstitusi bakal menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu tak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Pembuktian yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sangat lemah,” kata Johanes ketika dimintai pandangannya seputar proses persidangan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (26/6).

Selain lemah dalam hal pembuktian, Johanes menjelaskan, kubu Prabowo-Sandi juga dinilai salah alamat. Sebab selaku pihak pemohon, permohonan yang didalilkan Prabowo-Sandi lebih banyak membahas seputar proses pemilu. Padahal, perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi merupakan terkait  hasil pemilu. 

“Saya yakin 100%, permohonan akan ditolak oleh MK, karena sebagian besar permohonan yang diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menyangkut proses pemilu dan bukan hasil pemilu,” katanya.

Menurut Johanes, jika kubu Prabowo-Sandi ingin bersengketa terkait proses pemilu, mestinya mereka mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu bisa juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau peradilan umum.

"Kalau dilihat dari materi permohonan Prabowo-Sandi lebih banyak menyangkut proses pemilu, bukan hasil pemilu," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Misalnya, kata Johanes, soal keterlibatan birokrat selama proses pemilu, persoalan status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang masih punya jabatan di Bank Syariah, pemilih ganda, dan lainnya.

"Ini semua menyangkut proses pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu dan peradilan pidana, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Johanes.

Sponsored

Karena itu, dirinya berkeyakinan bahwa MK akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan pasangan Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid