sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat 3 tahun

Kepala daerah terpilih akan dilantik pada 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 05 Agst 2020 19:44 WIB
Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat 3 tahun

Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya akan menjabat selama tiga tahun. Pangkalnya, kontestasi serentak kembali diadakan pada 2024. 

"Masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun, namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam, di kantornya, Kota Surabaya, Rabu (5/8).

Pelaksanaan Pilkada 2024, sambung dia, berjalan seiring dengan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg). Ini, mengutip situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 berpendapat, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Karenanya, ditawarkan lima opsi dalam putusan yang menolak uji materi keseretakan pileg dan pilpres itu.

Sponsored

Salah satunya, pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Setelahnya, memilih anggota DPRD provinsi dan gubernur/wakil gubernur disusul pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wakil bupati ataupun wali kota/wakil wali kota.

"Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya," jelas Anam.

Pilkada 2020 bakal diadakan 9 Desember di 270 daerah secara nasional. Sebanyak 19 daerah di antaranya di Jatim.

Berita Lainnya
×
tekid