sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah larang pawai kemenangan pemilu

Kepolisian tidak akan memberikan izin mobilisasi massa pascapencoblosan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Apr 2019 16:01 WIB
Pemerintah larang pawai kemenangan pemilu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, meminta para peserta pemilu agar tidak menggelar pawai kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Wiranto, pawai kemenangan dapat memicu kericuhan antarpendukung.

"Jadi, sudah dikoordinasikan dengan polisi, pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi dari KPU dilarang," kata Wiranto kepada wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Menurut Wiranto, keputusan itu sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Disebutkan di pasal tersebut, penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan moral yang diakui masyarakat.

Penyampaian pendapat, lanjut Wiranto, juga harus menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga serta menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mobilisasi massa di muka umum ada empat syarat sehingga mobilisasi massa dalam bentuk apa pun seperti pawai kemenangan, syukuran kemenangan tidak dianjurkan. Kalau syukuran kemenangan di rumahnya sendiri atau di rumah tetangga boleh. Tapi, kalau di muka umum dilarang aparat kepolisian," katanya.

Pernyataan senada diutarakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak menggelar pawai kemenangan  pascapencoblosan pada 17 April mendatang.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apa pun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya," kata Tito.

Lebih jauh, Tito menyarankan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-sehari usai pencoblosan. Kepolisian, lanjut Tito, tidak akan memberi izin pada pihak mana pun yang hendak memobilisasi massa. "Kalau ada mobilisasi massa, maka Polri tidak akan memberikan izin," ujarnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid