sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2019: Publik tak kenal Caleg karena tertimbun Capres

Penyebab Caleg tak dikenal karena skema Pemilu 2019 yang ditumpuk menjadi satu.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 15 Jan 2019 16:58 WIB
Pemilu 2019: Publik tak kenal Caleg karena tertimbun Capres

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, banyak publik sampai saat ini belum mengenal para calon legislatif (Caleg) yang turut berkontestasi di pesta 5 tahunan tersebut. Fenomena tersebut terjadi lantaran publik lebih terfokus pada pemilihan presiden ketimbang pemilihan legislatif.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan fenomena tersebut terjadi karena sistem Pemilu yang diapakai di Indonesia bertumpuk. Artinya, dari mulai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD dan Partai Politik, pemilihannya semua jadi satu.  

“Salah satu penyebabnya akibat skema Pemilu 2019 yang ditumpuk menjadi satu. Pemilu serentaknya ini ditumpuk jadi satu, lima lembaga sekaligus kita pilih dalam waktu yang sama,” kata Syamsuddin dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (15/1). 

Dengan begitu, lanjut dia, skema pemilu yang bertumpuk ini membuat fokus pemilih atau publik mengerucut kepada Pemilu Presiden saja. Sedangkan isu Pemilu lokal tenggelam dalam keriuhan Pilpres. Terkait hal tersebut, LIPI pun sebenarnya sudah pernah menyarankan agar skema Pemilu dipisah menjadi beberapa tahap, namun itu tak digubris.

"Padahal mestinya yang digunakan yang kami usulkan itu, skemanya di pisah. Pemilu nasional di satu pihak, pemilu lokal di pihak lain. Dengan demikian, isu lokal pun bisa muncul dalam pemilu,” kata Syamsuddin. 

Ke depan, Syamsuddin menyarankan, agar Pemilu berikutnya dilakukan 2,5 tahun sekali, bukan seperti saat ini. Ini dilakukan karena menurutnya jika 5 tahun sekali terlampau lama, sehingga pada akhirnya hanya memanjakan para politisi dan pejabat publik.

“Ke depan mestinya dipisah. Dengan pemisahan itu, maka ada peluang publik melakukan penilaian kembali atas hasil pemilu setiap 2,5 tahun," ujar Syamsuddin.

“Ini sudah diaplikasikan di Amerika Serikat, anggota dewan di sana hanya dua tahun masa jabatannya.” 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid