sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2024: Baru 17 dari 22 parpol yang dinyatakan terdaftar

Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 11 Agst 2022 14:16 WIB
Pemilu 2024: Baru 17 dari 22 parpol yang dinyatakan terdaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat

Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (10/8). Namun, hanya sebanyak 17 parpol yang dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap.

Parpol-parpol yang dinyatakan dokumen lengkap pun telah menjalani verifikasi administrasi. Proses ini akan dilakukan hingga 11 September 2022 dan tiga hari kemudian, hasilnya bakal diumumkan kepada parpol.

Ke-17 parpol yang dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Demokrat. 

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, lima parpol dinyatakan dokumen pendaftarannya belum lengkap sehingga harus melengkapinya hingga tenggat, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Kelimanya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku Indonesia.

Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, parpol tersebut akan dinyatakan tak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekadar informasi, terdapat 75 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 parpol sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran peserta Pemilu 2024. 

Sponsored

Dari jumlah 42 parpol, hanya 22 parpol yang sudah mendaftar. Sementara itu, 10 parpol telah mengonfirmasi akan mendaftar hingga 14 Agustus 2022 dan 10 parpol lainnya belum memberikan keterangan.

Berita Lainnya
×
tekid