sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendapatnya dikutip, Yusril sentil kubu Prabowo

Menurut Yusril, Tim Hukum Prabowo-Sandi 'ketinggalan zaman'.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 14 Jun 2019 16:04 WIB
Pendapatnya dikutip, Yusril sentil kubu Prabowo

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pendapat hukumnya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi saat membacakan poin-poin berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Menurut Yusril, kubu Prabowo-Sandi 'ketinggalan zaman'. Pasalnya, pernyataan yang dikutip oleh tim hukum Prabowo-Sandi itu dikemukakan Yusril pada tahun 2014 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Di zamannya (Ketua MK) Pak Mahfud MD, MK itu melahirkan yurisprudensi, MK berwenang tidak hanya mengadili terjadinya bukan hanya angka-angka hasil pemilu, tetapi mengadili terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Pendapat tersebut, menurut Yusril, ia keluarkan karena ketika itu tidak ada aturan yang jelas terkait lembaga negara yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara hasil pemilu yang diwarnai kecurangan berkategori TSM. Namun, setelah UU Pemilu terbit dan diberlakukan, tidak ada lagi kerancuan semacam itu. 

"Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur. Misalnya pelanggaran administrasi itu menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi pelanggaran pidana misalnya kasus suap, money politic, itu kewenangannya Gakkumdu. Dari Gakkumdu, diserahkan kepada polisi dan jaksa. Jadi, semua sudah diatur. MK betul-betul mengadili perselisihan hasil, bukan mengadili proses," tuturnya. 

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah sempat mengutip argumen Yusril terkait kewenangan MK. Mengutip Yusril, Nasrullah meminta majelis hakim MK tidak sekadar mengadili perselisihan terkait angka. 

"Seperti misalnya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka," tutur Nasrulah. 

Pendapat hukum yang dikutip Nasrullah dikemukakan Yusril saat bersaksi sebagai ahli bagi pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK. Yusril ketika itu meminta MK tak hanya memperhatikan hasil akhir pemilu, tapi juga menimbang konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. 
 
"Yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum," ujar Nasrullah. 

Sponsored

Selain Yusril, Nasrullah juga mengutip pendapat guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra yang kini menjadi salah satu hakim MK. Pendapat Saldi Isra itu dikutip dari artikel harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul 'Memudarnya Mahkota MK'.

"Menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," ujar Nasrullah mengutip pendapat Saldi Isra dalam artikel tersebut. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid