sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat sebut manajemen pemilu serentak buruk

Perludem berharap mekanisme pemilu serentak saat ini adalah yang pertama dan terakhir.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 30 Apr 2019 01:13 WIB
Pengamat sebut manajemen pemilu serentak buruk

Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang dilangsungkan secara serentak, dipandang telah membuat beban kerja para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) semakin berat, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, banyaknya petugas KPPS yang meninggal, tak bisa dilepaskan dari buruknya manajemen pemilu serentak. "Mereka bekerja hampir 24 jam untuk menyelenggarakan pemilu, di ruangan terbuka dan ini rentan. Jadi memang ada beban kerja yang tak wajar dan tak normal yang harus dipikul petugas KPPS," katanya.

Titi pun memandang, ada yang salah dalam perekrutan para petugas  KPPS di lapangan, lantaran tak diperhitungkan batas atas usia petugas KPPS yang akan bertugas, alhasil banyak yang tidak kuat dalam menanggung beban kerja di lapangan.

Semestinya KPU melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dalam merekrut petugas KPPS, dan jangan menerima orang yang sudah tua sebagai petugas KPPS.

"Tapi  harus diimbangi dengan sistem dan menajemen pemilu yang baik. Percuma sudah ditetapkan batas atas usia petugas KPPS, tapi manajemen tak diperbaiki, karena masalah yang utama bagi saya adalah soal jam kerja yang tak wajar," katanya.

Titi meminta, kepada pemerintah dan KPU untuk segera melakukan evaluasi Pemilu 2019. Ia juga berharap mekanisme pemilu serentak saat ini adalah yang pertama dan terakhir.

Sedangkan Pakar Hukum Administrasi Negara Kolegium Jurist Institute (KJI) Ryan Bakry menilai, faktor regulasi pun turut menjadi penyebab jatuhnya korban petugas KPPS di lapangan. Apalagi dalam peraturan tersebut, diwajibkan penghitungan suara di TPS selesai pada hari pencoblosan.

"Jika tidak selesai dalam penghitungan maka terancam pidana pemilu. Jadi para anggota KPPS itu pun akhirnya khawatir. Mau tidak mau mereka harus menyelesaikan. Jadi menurut saya, dalam pemilu ini, perlu dikoreksi masalah undang-undang dan jam kerja para petugas  KPPS," katanya. 

Sponsored

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mengantisipasi jam kerja petugas KPPS yang berlebih, dengan membatasi pemilih di setiap TPS.  
"KPU itu memutuskan setiap TPS tak lebih dari 300 pemilih, itu kami lakukan agar kerja KPPS tak over time," katanya. 

Terkait penghitungan suara di TPS  yang harus segera diselesaikan setelah pencoblosan, Arief menjelaskan, hal itu merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan, demi mencegah berlarutnya proses rekapitulasi suara.

"Kami pun tak menginginkan ini sebenarnya. Tapi jika memang ada keberatan laporankan ke kami, datang ke kami akan kami selesaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menyatakan, akan segera melakukan evaluasi terhadap penyelanggaran pemilu serentak 2019, setelah penghitungan suara di KPU selesai. 

Berita Lainnya
×
tekid