sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan Hashim Djojohadikusumo soal lahan Prabowo

"Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya," kata Hashim Djojohadikusumo.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Selasa, 19 Feb 2019 19:49 WIB
Penjelasan Hashim Djojohadikusumo soal lahan Prabowo

Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo membeberkan fakta seputar kepemilikan lahan Prabowo yang sempat disinggung calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Debat Pilpres kedua, Minggu (17/2) malam.

“Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya. Lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Pak Prabowo selamatkan tahun 2004 dalam rangka lelang aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN,” kata Hashim.

Pada debat Minggu lalu, Jokowi menyerang Prabowo terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan. 

Atas pernyataan itu, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu keesokan harinya. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 280 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina terkait SARA dan peserta pemilu.

Hashim menjelaskan, sejarah kepemilikan lahan itu bermula dari wanprestasi sejumlah pengusaha besar yang tidak bisa membayar utang ke bank pada 1998. BPPN kemudian menyita lahan tersebut. 

“Kemudian tahun 2004 BPPN menawarkan ke masyarakat, siapa pengusaha yang mau beli yang mau ambil alih dari BPPN itu, dari pemerintah. Pak Prabowo yang menawarkan yang tertinggi, Pak Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004,” kata Hashim.

Dia juga menegaskan, semua lahan itu bukan milik pribadi Prabowo, melainkan milik perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha. Lahan-lahan itu, kata Hashim, merupakan hutan tanaman industri dengan izin hak pengusahaan hutan. 

“Semua milik negara dan itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola. Ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan sebagainya dan bisa diperpanjang,” bebernya. Hashim menyatakan, Prabowo bukan satu-satunya pemilik hak guna lahan tersebut. 

Sponsored

“Pak Prabowo sebetulnya pahlawan menurut saya, karena dia menyelamatkan dan melunasi utang-utang itu kepada bank-bank pemerintah termasuk yang terbesar adalah Bank Mandiri tahun 2007 dan 2008,” katanya lagi. 

Adapun lokasinya, ada di Kalimantan Timur dan Aceh. “Itu semua bagian dari kelompok perusahaan yang dilelang oleh BPPN tahun 2004,” tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid