sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perdebatan jadwal Pemilu 2024 sarat kepentingan politik

Perdebatan ini dinilai dapat dihindari jika merujuk konstitusi, khususnya Pasal 22 E ayat (1).

Natasya
Natasya Rabu, 27 Okt 2021 16:31 WIB
Perdebatan jadwal Pemilu 2024 sarat kepentingan politik

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, heran dengan adanya perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Alasannya, sudah tertuang dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Bagi saya agak janggal itu (perdebatan tentang jadwal pemilu). Kalau kemudian kita betul-betul memahami makna yang tersurat maupun tersirat di dalam Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar itu, jadi tidak pada tempatnya bagi saya mempeributkan kapan jadwalnya bahkan mendiskusikan kapan baiknya, apalagi mendiskusikan antara penyelenggara dan peserta pemilu,” katanya dalam webinar, Rabu (27/10).

Dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 tertulis, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap lima tahun sekali." Feri menerangkan, pasal tersebut memuat dua unsur, yakni pelaksanaan pemilu dan waktu penyelenggaran.

“Pemilihan umum dilaksanakan secara luber jurdil di unsur proses penyelenggaraan. Kedua, unsur setiap lima tahun sekali," jelasnya.

"Jadi, mestinya lima tahun dari proses penyelenggaraan pemilu sebelumnya akan dilaksanakan pemilu. Dalam artian sederhana, di waktu yang sama akan diselenggarakan pemilu lagi,” imbuh dia.

Penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan DPR hingga kini belum menemukan kesepakatan tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Hingga pada rapat yang ketiga kali di Komisi II DPR, Jakarta, pada 6 Oktober lalu, tak ada titik temu tentang masalah ini.

Menurut Feri, belum adanya kepastian kapan pemilu digelar sarat kepentingan politik. Karenanya, masalah tersebut selalu menjadi perdebatan.

Baginya, KPU memiliki hak tunggal dalam penyelenggaraan pemilu, sementara lembaga-lembaga lain harus mengikuti dan mengerjakan sesuai tugas masing-masing. Dengan demikian, perlu dibangun tradisi ketatanegaraan dalam menentukan jadwal penyelenggaraan pemilu sehingga perdebatan ini, yang dinilai tidak substansial, dapat dihindari

Sponsored

Pernyataan senada disampaikan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia lantas merujuk Pasal 7 UUD NRI 1945.

"Pasal 7 Undang-Undang Dasar itu tegas menyatakan, masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan setelahnya hanya bisa dipilih kembali untuk satu masa jabatan saja. Jadi, jabatan presiden itu tidak lebih dan tidak kurang hanya 5 lima tahun," tegasnya.

Titi juga berpendapat, tanggal dan waktu pelaksanaan pemilu harus merujuk ketetapan KPU. Menurutnya, isu ini urgen lantaran menyangkut legitimasi jabatan presiden, proses pemilu yang berkala, dan tidak mendistorsi masa jabatan kepala negara.

Berita Lainnya
×
tekid