sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peretas situs KPU ternyata remaja Payakumbuh berusia 19 tahun

Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan situs KPU di sebuah warnet di Payakumbuh.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Apr 2019 14:00 WIB
Peretas situs KPU ternyata remaja Payakumbuh berusia 19 tahun

Pihak kepolisian mengungkapkan peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata seorang remaja bernama Muhammad Arik Alfiki. Arik Alfiki diketahui merupakan seorang remaja berusia 19 tahun. Ia tinggal di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangkap pelaku Arik Alfiki pada Senin (22/4). 

“Iya benar telah ditangkap atas nama MAA pada Senin kemarin atas percobaan illegal access terhadap website KPU,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi Alinea.id, di Jakarta pada Rabu (24/4).

Dedi menjelaskan, pelaku Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan situs KPU di sebuah warnet di Payakumbuh. Ia melakukan percobaan untuk mengakses atau menerobos situs KPU secara ilegal. Tak hanya itu, Arik Alfiki bahkan melampaui atau menjebol sistem pengamanan data KPU yang berakibat terganggunya sistem elektronik situs KPU.

Menurut Dedi, Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan pada Kamis (18/4) atau sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2019. Dalam aksinya tersebut, Muhammad Arik Alfiki sempat merekam aktivitasnya menggunakan handycam.

“Tersangka menemukan celah open direct untuk membobol website KPU. Saat ini pihak Dit Siber tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” ucap Dedi.

Selain menangkap Arik Alfiki, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merek Lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit ponsel merek Samsung beserta sim card, 1 buah modem merek Andromax M2Y, dan 2 buah sim card.

Atas perbuatannya, pelaku Muhammad Arik Alfiki disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 36 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sponsored

Untuk mencegah terjadinya kembali peretasan, pakar teknologi informasi Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Solichul Huda, menyarankan kepada KPU untuk menggandeng praktisi teknologi informasi bawah tanah atau underground guna membantu mendukung pengamanan server yang digunakan dalam penghitungan suara pemilu.

“KPU harus percaya terhadap kemampuan sumber daya manusia dari dalam negeri untuk membantu mengamankan hasil perhitungan pemilu," kata Solichul.

Dari analisa yang dilakukan usai pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019, Solichul mengungkapkan adanya belasan peretas atau hacker yang berusaha meretas laman KPU. Para hacker tersebut, kata dia, terdeteksi berasal dari luar negeri jika dilihat dari alamat IP yang digunakan.

"Bisa ditelusuri lebih lanjut dari mana sebenarnya asal para peretas ini, namun membutuhkan waktu," kata Solichul.
Adapun alamat IP yang digunakan para hacker tersebut antara lain berasal dari India, Tiongkok, dan Singapura. Menurut dia, dengan melibatkan para praktisi underground, tentunya akan memudahkan KPU dalam menyajikan hasil penghitungan suara.

Hingga saat ini, kata dia, server KPU masih mampu mengatasi berbagai upaya peretasan. Kunci kesuksesan pencegahan ini ada pada administrator yang ada di balik layar TI KPU.

Berita Lainnya
×
tekid