sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem minta Pilkada Serentak 2020 ditunda

Keadaan sekarang menggambarkan apa yang digambarkan perppu, bahwa keadaan sekarang tidak membaik, malah makin memburuk.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 10 Sep 2020 11:56 WIB
Perludem minta Pilkada Serentak 2020 ditunda

Pemerintah diminta menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Permintaan itu didasarkan lantaran semakin meningkatnya calon kepala daerah yang terjangkit corona jenis baru atau SARS-CoV-2.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan berlandasakan aturan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU).

"Redaksinya itu telah jelas, bahwa ketika wabah itu belum selesai maka pilkada bisa ditunda kembali sampai keadaannya lebih baik," terang Usep, saat dihubungi, Kamis (10/9).

Adapun diktum yang dimaksud Usep ialah Pasal 201A (3) yang menerangkan bahwa pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan, karena bencana nasional pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.

Usep menerangkan, tindakan KPU yang melaporkan puluhan calon kepala daerah terinfeksi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi dasar untuk melihat tidak terkendalinya pandemi ini.

"Artinya keadaan sekarang menggambarkan apa yang digambarkan perppu, bahwa keadaan sekarang tidak membaik, malah makin memburuk," terang Usep.

Situasi ini menjadi ajang uji komitmen Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mematuhi produk hukum yang dibuatnya. Menurutnya, hal ini penting untuk ditagih publik.

"Komitmen Jokowi dalam menjamin kepastian hukum dan taat hukum terhadap produk hukum yang dibuatnya sendiri itu penting ditagih. Ini juga sudah jadi UU dan menjadi kesepakatan pembuat kebijakan lainnya dalam hal ini DPR," terang dia.

Sponsored

Di samping kepatuhan hukum, dia menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan membuat efisien penggunaan anggaran. Menurutnya, alokasi anggaran dapat diubah untuk fokus menangani Covid-19. 

"(Anggaran pilkada) itu kan jumlahnya triliunan ya. Jadi bukan hanya demi kepastian hukum agar pembuat kebijakan tidak melanggar produk hukummya sendiri. Tetapi juga menyelamatkan anggaran itu," tegas Usep.

Menurut hemat Usep, penundaan pilkada sampai pandemi mereda akan membuat efisien penggunaan anggaran. Pasalnya, penyelenggara pemilu tidak dibebankan untuk menunjang pemenuhan alat kesehatan.

"Penundaan pilkada itu berkaitan dengan sama penggelontoran dana alat kesehatan yang dibelanjakan pada tahapan pemilu berikutnya dan tahapan pemungutan suara," tutur dia.

Baginya, Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah taktis dalam menyikapi laporan puluhan calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19.

"Nah dikonteks KPU yang melaporkan keadaan bahaya ini. Presiden Jokowi dan DPR harus bertindak tegas untuk cepat menunda pilkada demi menyelamatkan anggaran standar kesehatan itu," tegas Usep.

Untuk diketahui, KPU sempat melaporkan 37 calon kepala derah terinfeksi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo. Namun, data itu diralat Kemenko Polhukam Mahfud MD lantaran ada perkembangan kasus konfirmasi yang menjangkit peserta pemilu.

Dalam laporannya, Mahfud menyebut terdapat 59 calon kepala daerah terinfeksi coronavirus. Kasus itu tersebar di 21 provinsi.

Berita Lainnya
×
tekid