sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem dilaporkan ke Bareskrim soal hitung cepat

Titi menekankan, Perludem bukan lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi).

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 20 Apr 2019 18:30 WIB
Perludem dilaporkan ke Bareskrim soal hitung cepat

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku kebingungan atas pelaporan yang diajukan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) kepada Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (18/4).

Titi menerangkan, KAMAKH melaporkan Perludem atas tuduhan telah membuat hitung cepat yang tidak akurat dan mengunggulkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Titi menekankan, Perludem bukan lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi).

"Perludem tidak menyelenggarakan hitung cepat atau survei yang berkaitan dengan Pemilu 2019," katanya di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Titi menuturkan, Perludem tidak memiliki kapasitas ataupun kompetensi untuk melakukan hitung cepat atau survei terkait Pemilu 2019.

"Sejak awal kami merupakan lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata dia.

Sebagai lembaga pemantau pemilu, tambahnya, Perludem melakukan pemantauan terhadap tahapan penyelenggaran pemilu, terutama terkait kebijakan dan kerangka hukum Pemilu 2019.

"Jadi, bisa disimpulkan bahwa laporan yang diajukan itu salah alamat," ujarnya. "Kami ingin bertanya kepada pelapor atas materi apa kami dilaporkan dan ketentuan hukum apa yang sudah kami langgar? Tolong dibuka sejelas-jelasnya agar tidak ada kesalahpahaman di publik."

Sponsored

Titi menerangkan, Perludem senantiasa patuh dan taat kepada kode etik pemantau pemilu dan tidak memiliki keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Selain Perludem, KAMAKH turut melaporkan lima lembaga survei dengan tudingan melakukan pembohongan terhadap publik. Kelima lembaga survei itu, antara lain Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Charta Politika.

Mereka dilaporkan menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid