sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu Pemilu dinilai diskriminasi parpol anyar

"Partai-partai lama akan mendapat banyak keistimewaan dari aturan itu, salah satunya nomor urut masih diingat masyarakat."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 13 Des 2022 15:58 WIB
Perppu Pemilu dinilai diskriminasi parpol anyar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Langkah ini untuk mengakomodasi pelaksanaan kontestasi empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Menurut peneliti senior Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Yuri Ardiana, regulasi tersebut diskriminatif dan tidak adil (unfair). Ini tecermin dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik (parpol).

"Yang mengatur bahwa partai lama bisa tetap menggunakan nomor urut lama, sedangkan partai baru dan partai lama yang tidak menghendaki nomor urut lama dipersilakan mengikuti pengundian ulang nomor urut parpol di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tuturnya, Selasa (13/12).

Yuri berpendapat, aturan ini tampak diskriminatif dan tidak adil lantaran nomor urut menjadi salah satu "angka ajaib (magic number)" bagi parpol guna memenangkan pemilu. Apalagi, nomor urut cukup berpengaruh terhadap efektivitas sosialisasi dan dapat menentukan hasil suara.

"Partai-partai lama yang mendapatkan 'nomor cantik', seperti PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di nomor 1, Gerindra di nomor 2, atau PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) di nomor 3, Golkar di nomor 4, NasDem nomor 5, akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari perppu ini," paparnya.

Sementara itu, sambung Yuri, parpol anyar atau lama yang ingin mengubah nomor urutnya dipaksa (faith accompli) melakukan pengundian "nomor urut sisa" dari hasil penetapan Pemilu 2019. Mereka pun terpaksa berjual dari nol dan tertinggal start.

"Partai politik lama bisa mencuri start lebih awal untuk mensosialisasikan branding lama ke masing-masing basis pemilih loyal. Dengan demikian, partai-partai lama akan mendapat banyak keistimewaan dari aturan itu, salah satunya nomor urut masih diingat masyarakat di Pemilu 2019 yang lalu dan juga bisa menjadi keuntungan dari segi logistik karena sisa logistik Pemilu 2019 yang lalu bisa dipakai," urainya.

"Jika mendapatkan nomor urut yang berada di atas 10, tantangannya lebih besar, khususnya untuk mengarahkan swing voters dan simpatisan dalam teknis pencoblosan kartu suara nantinya. Apalagi, di masyarakat kita juga ada kepercayaan tentang 'angka sial' atau nomor yang dihindari," sambungnya.

Sponsored

Dampak turunannya, lanjut Yuri, parpol baru atau partai lama yang tak mendapatkan urutan awal dipaksa kerja ekstra keras melakukan sosialisais kepada basis pemilih. Indostrategic pun menyarankan nomor urut Pemilu 2019 tidak dipakai lagi atau kocok ulang.

"Agar masing-masing partai politik bisa berjuang dari garis start yang sama dalam menjelaskan ke masing-masing basis pemilihnya," katanya. "Kocok ulang semua nomor urut partai akan menjadi ujian riil bagi efektivitas kinerja mesin politik yang sesungguhnya."

Berita Lainnya
×
tekid