sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persoalkan status Ma'ruf, kubu Prabowo dianggap salah kaprah

Saat mencalonkan diri sebagai cawapres, Ma'ruf berstatus sebagai kedua dewan pengawas di dua bank syariah.

Cantika Adinda Putri Noveria Kudus Purnomo Wahidin
Cantika Adinda Putri Noveria | Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 11 Jun 2019 14:42 WIB
Persoalkan status Ma'ruf, kubu Prabowo dianggap salah kaprah

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu Prabowo-Sandi salah kaprah saat mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Arsul meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi membaca kembali Undang-Undang BUMN dan UU Pemilu. 

"Jadi, apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum pasangan calon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan dokumen perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) lalu. Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi ialah kedudukan Ma'ruf sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua bank, yakni di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai Ma'ruf berstatus sebagai pegawai BUMN saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi dan pencalonannya melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan di pasal tersebut, seorang calon presiden atau wakil presiden wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD sebelum mencalonkan diri. Isi pasal tersebut juga dituangkan dalam dokumen pencalonan yang dibuat KPU. 

Namun demikian, menurut Arsul, logika yang diungkapkan BW tidak tepat. Pasalnya, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukanlah BUMN. Disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) UU BUMN, suatu badan bisa disebut milik BUMN jika seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung modal negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Dijelaskan Arsul, Bank Mandiri Syariah pemegang sahamnya adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas, sedangkan BNI Syariah sahamnya dipegang oleh PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. Dengan begitu, lanjut Arsul, kedua bank tersebut bukan BUMN. 

"Jadi tak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui pernyataan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujar Arsul. 

Sponsored

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari turut angkat bicara terkait status Ma'ruf saat mencalonkan diri. Senada dengan Arsul, Hasyim mengatakan, kubu Prabowo-Sandi perlu memastikan dulu status Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

"Pertanyaan utama yang harus diajukan adalah apakah BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah itu BUMN atau bukan," ujar Hasyim melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

Menurut Hasyim, ini bukan kali pertama pencalonan seseorang di pemilu dipersoalkan karena statusnya sebagai pegawai di anak perusahaan BUMN. Pada 2018, pencalonan caleg DPRD Kota Bekasi bernama Mirah Sumirat sempat dipersoalkan karena ia tercatat sebagai salah satu pegawai di PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ). 

PT JLJ merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga, BUMN di bidang perhubungan dan transportasi. Ketika itu, menurut Hasyim, KPU bahkan sempat menetapkan Mirah tidak memenuhi syarat sebagai calon. Namun, Mirah menggugat keputusan KPU dan gugatan Mirah dikabulkan Bawaslu. "Dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN," kata Hasyim.
 
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar enggan mengomentari status Ma'ruf yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019. "Saya tak bisa jawab sekarang. Sudah masuk untuk di MK nanti," kata Fritz. 

Berita Lainnya
×
tekid