sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan Maharani: Peserta Pilkada 2020 harus patuhi protokol kesehatan

Semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020 harus lebih kreatif dan inovatif

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Okt 2020 08:15 WIB
Puan Maharani: Peserta Pilkada 2020 harus patuhi protokol kesehatan

Seluruh peserta dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19.

“Jangan sampai masih memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disipin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Politikus PDIP itu menegaskan, semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020 harus lebih kreatif dan inovatif menyampaikan visi dan misinya pada masa kampanye di masa pandemi Covid-19.

Dia meminta penyampaian visi dan misi dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang berkerumun.

“Peserta dan penyelenggara pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan masal,” tuturnya.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 sudah mengatur tahapan pilkada tatap muka, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka. Hanya saja aturan itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.

Jika ada yang melanggar, kata Puan, maka penegakkan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin dalam pilkada sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020,” tandasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR pada Senin (21/9), menyepakati Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan sesuai jadwal.

Dengan demikian, pesta demokrasi itu bakal digelar pada 9 Desember 2020. Hanya saja, ditegaskan bahwa pelaksanaan itu diperlukan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri seperti dilansir kemendagri.go.id, Senin (21/9).

 

Berita Lainnya
×
tekid