sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2020, 43 TPS berpotensi gelar PSU

Ini merujuk laporan pengawas lapangan via Siwaslu per Rabu (9/12), pukul 20.00 WIB.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 11 Des 2020 06:32 WIB
Pilkada 2020, 43 TPS berpotensi gelar PSU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Data ini merujuk laporan pengawas lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga Rabu (9/12), pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, penyebab terjadinya PSU dipengaruhi beberapa faktor. Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS), misalnya.

"Ada pula KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," katanya, melansir situs web Bawaslu.

Ke-43 TPS yang berpotensi melakukan PSU tersebar di berbagai daerah. Perinciannya, Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, imbuh Fritz, di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Dirinya menerangkan, pelaksanaan PSU tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan."

Dalam pasal tersebut dikatakan, PSU dapat dilakukan lantaran terjadi pembukaan kotak suara atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan.

Kemudian, KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga menjadi tidak sah; dan/atau lebih dari seorang pemilih memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid