sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2020, NPHD enam daerah masih terkendala

Bawaslu pun meminta Kemendagri menyelesaikan masalah ini.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 17 Jan 2020 17:51 WIB
Pilkada 2020, NPHD enam daerah masih terkendala

Sebanyak enam daerah pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum menyelesaikan naskah hibah perjanjian daerah (NPHD). Meski dokumen telah ditandtangani instansi-instansi terkait.

"Enam daerah itu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo, dan Kota Baru," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, di Jakarta, Jumat (17/1).

Permasalahan muncul lantaran pemerintah daerah (pemda) setempat mengurangi dana hibah. Juga menginginkan rasionalisasi besaran anggaran yang hendak dikucurkan.

"Padahal, yang ditandatangani itu sudah rasional. Makanya, kami minta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk menguatkan apa yang sudah menjadi NPHD. Untuk dilaksanakan," tuturnya.

Abhan mengingatkan, biaya penyelenggaraan pilkada untuk Bawaslu yang telah disepakati takbisa dikurangi. "Kalau ada pengurangan NPHD, tentu itu akan memengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan," ujarnya.

Keterbatasan anggaran. Dalih pemda ingin dana hibah kepada penyelenggara pemilu dikurangi.

"Tadi sudah diskusi dengan Kemendagri. Ada solusi. Insyaallah, kabupaten/kota yang kekurangan biaya untuk memenuhi NPHD akan di-support oleh APBD provinsinya," tutupnya.

Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sponsored

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, tenggat penandatanganan dokumen NHPD dilakukan 1 Oktober 2019. Namun, Kemendagri memperpanjangnya hingga 14 Oktober. Lantaran belum rampung di beberapa daerah. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid