sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKPU tak cukup kuat tutup pintu bagi eks koruptor

Sebelumnya, KPU sudah pernah melarang eks napi kasus korupsi ikut pemilu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 13 Agst 2019 13:25 WIB
PKPU tak cukup kuat tutup pintu bagi eks koruptor

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak cukup kuat untuk melarang eks napi kasus korupsi maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Menurut Bagja, larangan bagi eks koruptor mencalonkan diri jadi kepala daerah hanya efektif jika diatur dalam undang-undang (UU). 

"Sekarang kan di UU Pemilu itu belum diatur, terus tiba-tiba KPU mengatur sendiri. Makanya, kami kritik KPU kenapa dia melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Ini kan juga terkait pembatasan hak asasi manusia. Harusnya ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah dalam bentuk UU," ujar Bagja di kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengimbau agar parpol tak mengusung orang-orang yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. Imbauan itu diutarakan setelah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali digulung KPK karena tersandung kasus suap, akhir Juli lalu. 

Tamzil bisa dikata 'residivis' kasus korupsi. Saat menjabat sebagai Bupati Kudus pada 2014, Tamzil juga sempat terjerat dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Setelah menjalani hukuman dan bebas pada 2018, ia kembali mencalonkan diri menjadi bupati. 

Gayung pun bersambut. Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku siap mengubah PKPU terkait pencalonan utnuk melarang eks koruptor maju menjadi kepala daerah. Menurut Viryan, KPU tengah  menampung masukan dari publik sembari mematangkan aturan tersebut. 

Menurut Bagja, larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah merupakan persoalan teknis yang tidak bisa diatur PKPU. Karena itu, Bagja mengatakan, Bawaslu sudah mengusulkan kepada KPU agar mengajukan permohonan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan terkait pemilu, semisal UU Pilkada. 

"Harus segera dirancang. Saya yakin cukup waktunya kalau niat. Merancang UU MD3 dalam waktu sebulan saja bisa kok. Ini kan juga urgen kan (larangan bagi napi) eks (kasus) korupsi maju pilkada," tegas Bagja.

Hal senada juga diutarakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. "Karena begitu kemarin diatur di PKPU kan pernah dibatalkan dan sebagainya. Karena itu, kalau kemudian nanti akan diatur kembali, menurut saya, itu pilihan yang pas untuk kemudian melalui revisi UU, khususnya soal napi koruptor," terangnya.

Sponsored

Veri pun optimistis revisi UU terkait bisa dikebut DPR sebelum perhelatan Pilkada Serentak 2020 digelar. "Di DPR ini kan seminggu pun revisi bisa dilakukan sepanjang ada komitmen kuat untuk melakukan itu. Tapi, kalau tidak, ya prosesnya bisa sangat panjang," kata dia. 

Pada 2018, KPU pernah mengeluarkan larangan bagi eks napi koruptor untuk maju Pileg 2019. Namun, larangan itu tidak tertuang dalam PKPU. Larangan itu lantas digugat ke Bawaslu. Karena tidak dimuat dalam PKPU, Bawaslu pun meloloskan sejumlah eks napi koruptor maju di Pileg 2019. 

Berita Lainnya
×
tekid