sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak ada aksi massa saat penetapan capres terpilih

Polisi juga belum menerima permohonan izin melakukan aksi unjuk rasa saat penetapan capres dan cawapres terpilih.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 30 Jun 2019 10:57 WIB
Tidak ada aksi massa saat penetapan capres terpilih

Satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat memasang beton pembatas jalan dan kawat berduri di kawasan depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, jelang penetapan rapat pleno penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada Minggu, (30/6).

Seperti diketahui, paslon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi dikukuhkan sebagai capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2019 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemasangan beton pembatas jalan dan kawat berduri ini sebagai pengalihan arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Beton pembatas jalan dan kawat berduri itu telah dipasang sejak Sabtu pukul 21.00 WIB hingga waktu yang belum ditetentukan.

Sejauh ini pun, kata Argo, Polda Metro Jaya belum menerima adanya permohonan izin untuk melakukan aksi pada saat rapat pleno terbuka penetapan capres dan cawapres terpilih tersebut. “Belum ada (permohonan aksi), semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik,” kata Kombes Argo Yuwono.

Sponsored

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih rencananya akan digelar pada Minggu (30/6/2019) mulai pukul 15.30 WIB di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Penetapan calon terpilih ini dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berita Lainnya
×
tekid