sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi cium kejanggalan uang Rp259 juta untuk saksi dari Gerindra

Uang ratusan juta yang disebut untuk saksi dibawa oleh pengendara mobil dan ojek online.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 16 Apr 2019 17:06 WIB
Polisi cium kejanggalan uang Rp259 juta untuk saksi dari Gerindra

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan pihak kepolisian mencium adanyanya kejanggalan uang sebesar Rp259 juta yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut disebut akan digunakan membayar honor saksi pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019. 

“Untuk uang di Surabaya yang diamankan jumlahnya Rp259 juta. Dari keterangan pelaku, uang itu rencananya untuk membayar honor saksi dari Partai Gerindra,” kata Barung di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (16/4).

Barung mengatakan, polisi menangkap pelaku pembawa uang tersebut pada Selasa (16/4) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Menurut Barung, ada kejanggalan terkait uang honor yang diberikan kepada saksi-saksi itu. Sebab, uang tersebut dikirim secara diam-diam oleh pengendara mobil dan ojek online dari waktu dini hari sampai pagi hari. 

“Kalau untuk saksi tentunya tidak dilakukan sampai dengan 05.30 WIB. Inilah temuan kita di lapangan, ada beberapa orang yang kita amankan. Uang tersebut saat ini diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujar Barung.

Terkait penangkapan ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur membenarkan adanya informasi itu. Menurut Bawaslu, penangkapan terhadap pelaku karena ada indikasi dugaan money politic atau politik uang terkait Pemilu 2019.

Indikasi tersebut bahkan tak hanya terjadi di Surabaya, melainkan juga di Lamongan dan Ponorogo. Namun, dari pengungkapan kasus di tiga daerah itu, Ponorogo dinilai yang paling janggal. Sebab, uang yang dibawa berupa pecahan dengan nilai yang berbeda-beda.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, Mohammad Amin, mengatakan uang pecahan di Ponorogo yang diamankan Bawaslu setempat nilainya berjumlah Rp66 juta. Rinciannya, uang pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu. Bawaslu mengamankan para pelaku berjumlah 15 orang yang membawa uang itu pada Senin, (15/4) 2019 malam. 

“Ada dugaan pelanggaran money politic, dan kami instruksikan pada jajaran Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Mohammad Amin. 

Sponsored

Selanjutnya, di waktu yang bersamaan kepolisian Lamongan juga mengamankan uang yang diduga akan digunakan kepentingan Pemilu 2019. Uang sebanyak Rp1 miliar diamankan Polres Lamongan saat dibawa menggunakan mobil Toyota Innova. 

"Kami minta ini diselesaikan supaya jadi contoh kepada yang lain," ungkap Amin. 

Amin menegaskan, saat ini masih mendalami terkait temuan tersebut. Jajaran Bawaslu kabupaten/kota bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bakal menggelar rapat guna memastikan penggunaan uang itu. 

"Belum, belum. Kami masih melakukan investigasi dan klarifikasi. Karena mungkin ada peredaran untuk dana saksi dan semacamnya," tutur Amin. 

Jika memang ditemukan politik uang, kata Amin, pihaknya akan segera menindaklanjuti bersama Gakkumdu. Mengingat, hal ini masuk dalam jenis pidana pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid