sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP sebut tuduhan kecurangan TSM kubu Prabowo hoaks

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama memimpin jalannya persidangan sengktea pilpres.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 24 Jun 2019 12:49 WIB
Politikus PDIP sebut tuduhan kecurangan TSM kubu Prabowo hoaks

Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyebut pihak pasangan calon atau paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kerap menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif pada pemilihan presiden atau Pilpres 2019 ternyata hoaks.

Hal tersebut disampaikan menanggapi persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dianggapnya bahwa pihak pemohon telah gagal menghadirkan bukti-bukti atas tuduhannya tersebut. Sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi pun dinilai tak mampu mendukung dalil-dalil pemohon.

“Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri, ternyata dalil-dalil pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya,” kata Arteria di Jakarta pada Senin (24/6).

Arteria mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama memimpin jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawanan para hakim,” kata Arteria.

Menurut dia, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntabel. Sebab, para hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara.

“Mereka juga berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya,” ucap Arteria.

Sebelumnya, kata Arteria, publik mempersepsikan bahwa MK terkesan lebih banyak mengakomodasi pihak pemohon. Itu terlihat dari sikap hakim yang membolehkan kubu 02 membuat permohonan baru dan menambah bukti-bukti baru.

Sponsored

Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemohon yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama, sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.

Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan para majelis Hakim MK.

Seperti diketahui, mulai Senin (24/6) Majelis Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim hingga Kamis (27/6) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6) mendatang. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid