sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP kubu Mardiono perbaiki pendaftaran Pemilu 2024 di KPU hari ini

Langkah ini dilakukan seiring terbitnya SK Menkumham.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 12 Sep 2022 12:12 WIB
PPP kubu Mardiono perbaiki pendaftaran Pemilu 2024 di KPU hari ini

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono akan memperbaiki pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini (Senin, 12/9). Revisi dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan, perbaikan daftar calon peserta Pemilu 2024 dilakukan menyusul adanya keputusan Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP.

"Iya, nanti siang DPP PPP akan ke KPU [untuk perbaikan pendaftaran calon peserta pemilu] sekaligus memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP yang baru," ujarnya. Jajaran PPP dijadwalkan ke kantor KPU sekitar pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya, anggota KPU, Idham Holik, mempersilakan Mardiono memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol.

"Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumham sampai tanggal 14 September, maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.

Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Lalu, Pasal 46 ayat (2) berisi, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Idham menjelaskan, KPU hingga kini masih memverifikasi administrasi dokumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Pun demikian dengan dokumen pendaftaran PPP, yang ditandatangani Ketum PPP saat itu, Suharso Monoarfa.

Sponsored

Dia menambahkan, KPU menjalani seluruh tahapan Pemilu 2024, termasuk verifikasi administrasi, dengan pendekatan legal formal.

Dokumen pendaftaran yang diterima dan diproses merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yakni berdasarkan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan partai dan disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

"Kami saat ini sedang memproses verifikasi dokumen pendaftaran partai politik,  termasuk juga PPP. Kami berpegangan pada pendekatan legal formal," pungkas Idham.

Berita Lainnya
×
tekid