sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo diminta legowo, tak ada upaya hukum lain usai putusan MK

Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangannya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 28 Jun 2019 07:05 WIB
Prabowo diminta legowo, tak ada upaya hukum lain usai putusan MK

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengapresiasi sikap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres. Meskipun tampak kecewa atas putusan tersebut, Prabowo diminta agar legowo.

"Meskipun kurang legowo, yang penting menerima hasil putusan MK.Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi mengecewakan, mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya,” kata Karyono di Jakarta.

Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5% pemilihmya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Walau begitu, sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK ini harus dicatat oleh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya istiqomah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika,” kata Karyono.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, kata dia, sudah diprediksi banyak pihak. Pasalnya, sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.

Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan pun juga tidak bisa meyakinkan para hakim, sehingga Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

"Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," tuturnya.

Sejak awal, Karyono menambahkan, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.

Sponsored

"Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon," ujarnya.

Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara politikus Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kubu Prabowo-Sandi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Dia mengatakan tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan. Pasalnya, tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan di MK itu.

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.

Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf, maka proses rekonsiliasi akan berjalan baik. "Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid