sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekomendasi Bawaslu usai debat perdana

Ada enam rekomendasi Bawaslu atas penyelenggaraan debat perdana capres cawapres.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 19 Jan 2019 20:09 WIB
Rekomendasi Bawaslu usai debat perdana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan evaluasi, serta rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan debat kandidat pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye kedua pasangan calon.

Ketua Bawaslu Abhan merinci sejumlah rekomendasi pascadebat capres dan cawapres. Pertama, meminta KPU tidak harus memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. 

Kedua, KPU memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat. Ketiga, mengimbau KPU meningkatkan koordinasi antar panitia. Hal itu dilakukan agar menghindari adanya kesalahan dalam mengidentifikasi tamu undangan.

Keempat, menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Seperti misalnya, suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring. 

Kelima, KPU harus dapat memastikan moderator debat tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Keenam, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. 

Tujuannya untuk meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu. Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya," kata Abhan. 

Evaluasi timses 

Sponsored

Sedangkan bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bawaslu merekomendasikan agar kedua pihak meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional. Pasalnya, debat juga merupakan salah satu metode kampanye.

"Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain," tegasnya. 

Rekomendasi lainnya yaitu, agar tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat. Yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. 

Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid