sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rombak pemilu serentak butuh tafsir baru putusan MK

Keserentakan Pemilu 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur oleh UU Pemilu.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 23 Apr 2019 15:37 WIB
Rombak pemilu serentak butuh tafsir baru putusan MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi membuka peluang digulirkannya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). Revisi perlu dilakukan demi perbaikan sistem penyelenggaran pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, tetapi tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).  

Dijelaskan Baidowi, keserentakan Pemilu 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur oleh UU Pemilu. Karena itu, butuh tafsir baru memaknai keserentakan tersebut jika UU Pemilu hendak direvisi. 

"Saat menyusun RUU Pemilu, pansus sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat untuk memastikan apa yang dimaksud serentak. Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah sebagai solusi mengurangi beban penyelenggara pemilu. 

"Dalam pandangan Perludem, pemilu lima surat suara ini lebih tepat dipandang sebagai pemilu borongan, ketimbang pemilu serentak, memborong lima pemilu sekaligus dalam satu waktu yang sama," kata peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin lewat keterangan tertulis. 

Menurut Usep, Perludem mendukung konsep pemilu serentak yang diputuskan MK. Namun demikian, ia menilai format menggabungkan lima pemilu sekaligus tidak tepat. Pasalnya, jumlah pemilih di Indonesia sangat besar dan daerahnya sangat luas. 

Situasi tersebut, lanjut Usep, mengakibatkan petugas di lapangan harus bekerja 24 jam penuh demi memastikan surat suara terdistribusi dengan baik dan pemungutan suara bisa dilaksanakan.

Sponsored

"Perludem menyarankan pemilu serentak dilakukan dalam dua kategori, yakni nasional dan lokal. Pemilu serentak nasional, yaitu pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Lalu selang 2 atau 2,5 tahun setelahnya ada pemilu serentak lokal, yaitu pilkada dan pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota," jelasnya. 

Namun demikian, menurut Baidowi, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal potensial menimbulkan masalah hukum. "Karena putusan MK juga menyatakan pilkada bukan rezim pemilu sehingga pembiayaan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sementara pembiayaan pemilu nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.

Pemilu 2019 diselenggarakan serentak dan jumlah pemilih mencapai lebih dari 180 juta dan lebih dari 811.000 tempat pemungutan suara (TPS). Pemilu berbiaya lebih dari Rp24 triliun itu menyebabkan setidaknya 91 petugas KPPS meninggal dunia dan 374 petugas jatuh sakit. 

Selain 'prajurit' KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 33 orang pengawas pemilu meninggal dunia. Para pengawas pemilu yang meninggal saat dan usai menjalankan tugas itu tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid