sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ahli: SBY harus dihadirkan di sidang MK

SBY sempat mengungkapkan pernyataan yang menyebut aparat intelijen tidak netral.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Jumat, 21 Jun 2019 19:06 WIB
Saksi ahli: SBY harus dihadirkan di sidang MK

Kuasa hukum Prabowo-Sandi harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen. Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, dugaan aparat tidak netral harus dijelaskan langsung oleh SBY. 

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujar Edward Hiariej saat bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut terdapat berbagai kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Salah satunya ialah ketidaknetralan aparat, baik itu Polri, TNI, maupun Badan Intelijen Negara (BIN). 

Sebagai bukti, kubu Prabowo-Sandi menyematkan sejumlah barang bukti. Salah satunya ialah beberapa tautan berita pernyataan SBY yang menyebut intelijen tidak netral. Namun demikian, tidak jelas dalam konteks apa SBY menyebut aparat intelijen tidak netral.  

Sponsored

Edward menegaskan, pemberitaan media tak cukup sebagai petunjuk. Sesuai aturan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut dia, MK harus memeriksa langsung SBY di persidangan. 
 
"Petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, tetapi alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," jelas Edward. 

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menurut Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti yang sesuai berdasarkan penilaian MK. Artinya, pemberitaan media saja tidak cukup untuk dijadikan dalil. 

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon atau pun pihak terkait. Dengan demikian, alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," ujar Edward. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid