sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambangi KPU, DPD soroti soal jam kerja petugas KPPS

Benny mengusulkan jam kerja petugas KPPS dikaji ulang yakni tidak boleh dipaksa bekerja sampai subuh.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Mei 2019 16:48 WIB
Sambangi KPU, DPD soroti soal jam kerja petugas KPPS

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal setelah bertugas dalam Pemilu 2019. DPD secara khusus memberi catatan pelaksanaan Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani menegaskan beban kerja yang berat membuat petugas sakit. Karena itu, bagi Benny, jam kerja petugas KPPS mesti dikaji ulang. Soal waktu tidak boleh dipaksa bekerja sampai subuh. 

Selain menelan korban jiwa, Benny juga mengoreksi sistem dan perundang-undangan pemilu. "Bahwa yang dimaksud serentak kemungkinan tidak harus diartikan bersamaan di satu hari yang sama. Harus ada waktu yang cukup secara fisik dan medis mereka," ucap Benny saat berkunjung ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Hari ini Komite I DPD RI berkunjung ke kantor KPU untuk melihat proses perhitungan suara yang masih berlangsung. Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.

Sponsored

Komite I DPD RI sebelumnya sudah melakukan rapat bersama dengan Polri, TNI, BIN, Kemendagri, Kemenkumham dan Jaksa Agung membahas evaluasi Pemilu 2019. 

Di KPU, rombongan Komite I DPD meminta penjelasan dari KPU terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dalam Pemilu 2019. "Ini kan sudah banyak, ada 400 lebih petugas meninggal. Kami nanti tanyakan pada KPU," kata Benny. 

Benny mengatakan, DPD juga menyoroti soal kata serentak dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Benny, tidak dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi makna kata serentak: apakah pada hari bersamaan dan dalam bentuk apa? Bisa saja serentak itu di minggu yang bersamaan. 

Berita Lainnya
×
tekid