sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap KPU tak sosialisasi misi visi paslon timbulkan polemik

KPU memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon.

Hermansah
Hermansah Minggu, 06 Jan 2019 23:16 WIB
Sikap KPU tak sosialisasi misi visi paslon timbulkan polemik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, melakukan sosialisasi visi dan misinya sendiri mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya dilakukan pada 9 Januari 2019.

Keputusan KPU tersebut, ternyata menimbulkan polemik dari sejumlah kalangan. 

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak jadi memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan capres. "Sangat disayangkan. Justru penyampaian visi misi capres yang seharusnya dikedepankan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada lima tahun ke depan," kata Karyono, di Jakarta, Minggu.

Penyampaian visi dan misi, sangat substansial dan penting dalam pertarungan politik modern. Oleh karena itu, penyampaian visi misi seharusnya mendapat porsi terbesar dalam tahapan pemilu. Setiap paslon perlu menyampaikan visi misi dan menjabarkannya dalam bentuk program dan proyeksinya yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan.

Namun sejak masa kampanye selama kurang lebih tiga bulan ini justru ruang publik ini dipenuhi dengan caci maki antar pendukung. "Masyarakat dijejali dengan informasi hoaks, ujaran kebencian dan propaganda yang berbau sarkastik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi," ucap Karyono.

Terkait dengan sikap KPU apakah melanggar undang-undang atau tidak, dia menyebutkan, masih multi tafsir. Berdasarkan Pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 dan 2 dijelaskan dengan rinci terkait paparan visi misi capres. Dalam ayat 2 ada klausul tentang lembaga penyiaran publik. Artinya visi misi Paslon harus disiarkan ke lembaga penyiaran.

"Namun demikian tidak diatur secara tegas bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi misi dan menyiarkannya ke lembaga penyiaran publik." ucapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi malah menyampaikan hal sebaliknya.

Sponsored

"Pembatalan rencana sosialisasi visi-misi capres yang difasilitasi KPU itu sesuai ketentuan UU Pemilu meskipun alasan pembatalannya keliru," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Tohadi mengatakan, Pasal 1 angka 35 juncto Pasal 274 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres merupakan bentuk kampanye sekaligus materi kampanye itu sendiri.

Sesuai Pasal Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu, lanjut dia, kewajiban KPU itu menyebarluaskan visi-misi capres melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. "Jadi, bukan dalam bentuk acara sosialisasi atau pemaparan visi misi capres dalam acara khusus tersendiri," kata Tohadi yang juga advokat pada kantor hukum Tohadi & Kawan (AdiKa).

Ketentuan Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu sudah disebutkan secara detail bagaimana kampanye dilakukan, yakni melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat.

"Merujuk pada Pasal 275 Ayat (2) UU Pemilu hanya ada tiga bentuk kampanye yang difasilitasi KPU dan dapat didanai oleh APBN, yaitu pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon," ujarnya.

Dengan demikian, pembatalan sosialisasi atau pemaparan visi misi capres yang sedianya difasilitasi KPU sudah sesuai UU Pemilu. Bila sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres yang sedianya difasilitasi KPU itu dilakukan justru menyalahi UU Pemilu.

Tohadi menyarankan kepada KPU agar sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres dikemas dalam bentuk debat pasangan valon tentang materi kampanye pasangan calon. "Tapi KPU juga jangan 'lebay' deh. Masak pertanyaan debat dibocorkan lebih dahulu kepada pasangan calon," kata Tohadi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, mempersilahkan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, ditempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. "Tak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU, Arief Budiman usai mengikuti rapat soal pelaksanaan debat capres-cawapres, di Jakarta, Sabtu (5/1).

Ia juga mempersilakan agar pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya sebelum pelaksanaan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.

"Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka," kata Arief.

Ia mengaku, KPU agak kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan calon memiliki keinginan yang berbeda-beda. Sehingga, KPU memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon. Sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya karena tidak ada aturannya. "Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres-cawapres yang telah diatur dalam UU," kata Arief. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid