sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Situasi terkini di depan MK, belum ada pergerakan massa

Aparat gabungan dari TNI dan Polri telah berjaga di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dan di depan Gedung MK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 26 Jun 2019 08:55 WIB
Situasi terkini di depan MK, belum ada pergerakan massa

Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan rencananya akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Namun hingga pukul 08.30 WIB, masih belum terlihat adanya pergerakan massa.

Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam, dan Alumni 212. Aksi tersebut rencananya akan digelar sejak pukul 08.00 WIB dengan tajuk halalbihalal mendoakan petugas pemilu yang meninggal.

Meski begitu, tampak aparat gabungan dari TNI dan Polri telah berjaga di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat depan Gedung MK. Sebagian Jalan Merdeka Barat, yakni lajur menuju Patung Kuda Monas masih bisa diakses kendaraan, blokade hanya dipasang kepolisian pada lajur sebaliknya, menuju Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasikan melarang aksi halalbihalal di depan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Rabu, 26 Juni 2019, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan aksi di jalan protokol depan MK dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," kata Argo.

Argo mengimbau kepada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halalbihalal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau rumah masing-masing. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka dan sudah dicover banyak media secara langsung. Hasil keputusannya juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," ujar Argo. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid