sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polisi tunggu rekomendasi

Polisi masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers baru akan bergerak.

Robi Ardianto Achmad Al Fiqri
Robi Ardianto | Achmad Al Fiqri Jumat, 25 Jan 2019 14:01 WIB
Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polisi tunggu rekomendasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, meminta Dewan Pers lebih proaktif menyelidiki kasus Tabloid Indonesia Barokah.  Polisi belum mengambil langkah atas tersebarnya tabloid tersebut dengan alasan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Ini belum masuk ranah kepolisian. Jadi kami belum bisa melakukan upaya penegakan hukum. Kalau ada rekomendasi Dewan Pers jelas, baru kami bergerak," kata Dedi di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (25/1).

Sebenarnya Bawaslu sudah mengadukannya kepada Dewan Pers dan berharap lembaga pers Indonesia dapat melakukan assessment terhadap tabloid tersebut. Setelah melakukan assessment, maka baru diketahui perkara pidana Tabloid Indonesia Barokah termasuk tindak pidana pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilu.

"Kalau masuk ke ranah pelanggaran pemilu itu urusan Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu nanti polisi akan menyelesaikan," tukas Dedi. 

Di sisi lain, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri dari Dewan Pers dan KPI untuk mencegah Tabloid Indonesia Barokah menyebar secara luas. 

"Di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Bawaslu telah minta Tabloid Indonesia Barokah tidak disebarluaskan," kata  anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

Hal itu tersebut sebagai bagian dari pencegahan. Selain itu, Bawaslu juga telah meminta kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan fatwa agar media provokatif tidak disebarluaskan. 

Pasalnya, perkembangan media provokatif seperti ini, tidak hanya di Tabloid Indonesia Barokah.

Sponsored

"Kami cegah untuk meluas dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Tetapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," kata Afifuddin.

Sebelumnya, beredar Tabloid Indonesia Barokah di sejumlah masjid dan pondok pesantren daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Konten yang disajikan, disinyalir menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Oleh karena itu, BPN melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait konten pemberitaan yang dimuat tabloid tersebut pada hari ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid