sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status caleg Ahmad Dhani masih sah

Ahmad Dhani kini mendekam di bui setelah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 28 Jan 2019 21:27 WIB
Status caleg Ahmad Dhani masih sah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, musikus Ahmad Dhani masih sah sebagai calon legislatif meskipun dibui. Pasalnya, Dhani lewat kuasa hukumnya telah menyatakan banding.

"Sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/1).

Siang tadi, Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dalam cuitan-cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan mengajukan banding dan penangguhan penahanan. 

Dijelaskan Wahyu, sebagaimana aturan yang termaktub dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT), status sebagai caleg tetap sah selama belum ada putusan hukum inkracht.

"Berbeda lagi, jika yang bersangkutan menerima putusan hukum tersebut. Kalau sudah tidak banding, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu. 

Jika sudah inkracht, maka pencalonan terpidana akan gugur dengan sendirinya. KPU akan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai daftar calon tetap (DCT). Jika surat suara sudah tercetak, pengumuman dilakukan di TPS. 

"Kalau surat suara sudah dicetak, maka tidak mungkin dihapus. Tetapi nanti prosedurnya kami umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Sebab, tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak," sebutnya.

Dhani maju menjadi caleg DPR RI dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Jatim 1. Menurut Wahyu, seandainya ada yang memilih Dhani setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap, maka suara tersebut akan masuk ke suara partai. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid