sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sumbangan Sandi tak langgar aturan

KPU menegaskan sumbangan dari pasangan calon dan parpol pengusung tidak dibatasi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 02 Jan 2019 21:57 WIB
Sumbangan Sandi tak langgar aturan

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyumbang uang sebesar Rp39,5 miliar untuk dana kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sandi, sapaan akrab Sandiaga, bahkan merelakan harta dan asetnya untuk mendanai kampanye Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. 

Nilai sumbangan yang fantastis itu dikritik sejumlah pihak. Politikus Golkar Firman Soebagyo menduga Sandi menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 327 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Disebutkan dalam UU Pemilu, sumbangan perorangan maksimal hanya boleh sebesar Rp2,5 miliar saja. 

Namun demikian, Komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asyari punya pandangan lain terkait hal ini. Menurutnya, Sandi sama sekali tak melanggar aturan perundang-undangan. 

"Kalau Pak Sandiaga Uno sumbernya 39,5 miliar kepada tim kampanyenya, itu menurut Undang-Undang tidak ada yang dilanggar. Yang ada batasan sumbangan Rp25 miliar itu korporat. Kalau perorangan itu Rp2,5 miliar. Itu kalau pihak lain," kata Hasyim. 

Dia menjelaskan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari tiga pihak yakni pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pembatasan sumbangan dana kampanye, lanjut Hasyim, hanya diberlakukan kepada pihak-pihak selain paslon maupun partai pengusung. Karena itu, tak ada batasan jumlah maksimal sumbangan bagi. 

"Bukan. Beliau kan calon. Pak Sandiaga Uno kan calon. Berarti itu sumbangan yang sumbernya dari calon. Tidak ada batasannya," ujar Hasyim. 

Tim BPN Prabowo-Sandi melaporkan dana kampanye yang telah mereka kumpulkan. Total, BPN telah mengantongi Rp54 miliar. Mayoritas dana kampanye berasal dari kantong Sandi dan Prabowo Subianto. 

Sponsored

Sandi menyumbang sekitar Rp39,5 miliar sedangkan Prabowo menyumbang sekitar Rp13 miliar. Sisanya merupakan sumbangan dari parpol, kelompok dan perseorangan.

Berita Lainnya
×
tekid