sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telan korban jiwa, pilpres-pileg diusulkan dipisah

Selain mendorong kompetisi tak sehat antara para kandidat, penyelenggaraan pemilu secara serentak juga membebani penyelenggara.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 23 Apr 2019 14:54 WIB
Telan korban jiwa, pilpres-pileg diusulkan dipisah

Cendekiawan Muslim Komarudin Hidayat mengusulkan agar pilpres dan pileg diselenggarakan secara terpisah. Selain mendorong kompetisi tak sehat antara para kandidat, menurut dia, penyelenggaran pemilu secara serentak juga membebani penyelenggara. 

"Pemilu ini memang berat sekali bebannya, dalam satu hari lima coblosan se-Indonesia. Persaingannya juga ketat sehingga beban dari pelaksana itu berat. Ke depan agar dipertimbangkan dipisah antara pilpres dan pileg," kata Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4)

Pemilu 2019 diselenggarakan serentak dan jumlah pemilih mencapai lebih dari 180 juta dan lebih dari 811.000 tempat pemungutan suara (TPS). Pemilu berbiaya lebih dari Rp24 triliun itu menyebabkan setidaknya 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 petugas jatuh sakit. 

Selain 'prajurit' KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 33 orang pengawas pemilu meninggal dunia. Para pengawas pemilu yang meninggal saat dan usai menjalankan tugas tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi. 

Komarudin mengatakan, fenomena maraknya petugas KPPS yang meninggal dunia mengindikasikan beratnya beban kerja petugas KPU di lapangan. KPU pun ia nilai lalai mengantipasi peningkatan beban kerja para petugasnya jelang pencoblosan. 

"Belum lagi nanti dibatasi waktu kemudian mengangkut barang logistiknya juga jauh. Jadi, secara fisik dan mental berat sekali. Karena itu, wajar kalau mereka itu pada stres karena beban KPU yang memang berat," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan ke depan harus ada pundi-pundi dana disiapkan untuk bantuan kesehatan bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal. Anggarannya bisa dialokasikan dari APBN, partisipasi masyarakat, dan bantuan dari rumah sakit setempat. 

"Santunan bagi petugas yang meninggal juga bisa diperoleh dari dana tanggung jawab sosial BUMN atau APBN untuk diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Komarudin. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid