sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN: Dana penyumbang fiktif masuk kas negara

TKN tak khawatir ada penyumbang tanpa identitas atau penyumbang fiktif yang mendanai kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 21 Jan 2019 19:54 WIB
TKN: Dana penyumbang fiktif masuk kas negara

Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima tak khawatir ada penyumbang tanpa identitas atau penyumbang fiktif yang mendanai kampanye Jokowi-Ma'ruf. Menurut Aria, pihaknya tak punya otoritas mencairkan dana kampanye. 

"Kami lapor saja (semua dana masuk), sumbangan sekian. Bisa tidaknya dicairkan, bukan ranah kami. (Itu) ranahnya KPU, Bawaslu dan perbankan," kata Aria kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/1).

Lagipula, lanjut Aria, dana penyumbang yang tak jelas bakal dikembalikan ke kas negara jika tidak bisa dicairkan. "(Dana akan masuk ke kas negara) setelah laporan terakhir pemilu. Saya kan ngurusi (sejak) zaman pilkada. Yang tidak bisa cair, (dulu) miliaran lagi," imbuhnya.  

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah sumbangan dari sumber yang tidak jelas dalam  laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2 Januari silam. 

Temuan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf diketahui menerima lebih banyak dana kampanye yang tak jelas untuk Pemilu 2019. 

Berdasarkan kajian JPPR, terdapat 18 aliran dana penyumbang tanpa identitas yang masuk ke rekening kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf. Adapun pasangan Prabowo-Sandi diketahui menerima aliran dana kampanye dari 12 penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, aliran dana kampanye dari penyumbang tanpa identitas menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018. Disebutkan di PKPU itu, penyumbang harus mencantumkan identitas semisal nomor pokok wajib pajak (NPWP), KTP, dan alamat.

"Tentunya, hal itu bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini juga tentu menyulitkan masyarakat dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," jelas Alwan. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid