sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN dianggap ketakutan MK terima perbaikan gugatan paslon 02

Pihak TKN Jokowi-Ma’ruf kecewa karena sebelumnya berharap MK menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 15 Jun 2019 12:58 WIB
TKN dianggap ketakutan MK terima perbaikan gugatan paslon 02

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin dianggap merasa ketakutan karena hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. 

“Mereka dari awal tetap terkesan ketakutan terhadap perbaikan berkas kami,” kata Andre saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, (15/06).

Lebih lanjut, Andre menanggapi soal pernyataan salah satu tim kuasa hukum paslon 01 yang menilai hakim MK mengambil keputusan secara sepihak ketika menerima perbaikan gugatan permohonan Prabowo-Sandi. Menurut Andre, pihak TKN Jokowi-Ma’ruf kecewa karena sebelumnya berharap MK menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.

“Mungkin mereka kecewa karena sudah bermimpi bahwa berkas kami ditolak. Kan itu harapan mereka,” ucap Andre.

Andre manambahkan, ketakutan tim TKN Jokowi-Ma’ruf jelas terlihat setelah mendengar berkas gugatan yang telah diperbaiki. Itu karena sebelumnya narasi dan asumsi yang dibangun TKN bahwa MK akan menolak perbaikan BPN. Pihak TKN Jokowi-Ma’ruf, kata Andre, berharap agar BPN bicara sengketa pemilu secara kuantitatif bukan kualitatif. 

“Narasi yang dibangun selama ini oleh pihak mereka, agar perbaikan kita ditolak, agar kita bicara kuantitatif bukan kualitatif, terlihat ada rasa ketakutan dan gentar dari pihak sana soal perbaikan berkas kami,” ucapnya.

Karena itu, Andre mengungkapkan rasa syukurnya karena berkas perbaikan permohonan gugatan pihaknya bisa diterima Mahkamah Konstitusi. 

“Alhamdulillah berkas kami diterima. Mari kita uji dalil-dalil yang kami sampaikan ini, serta dengan saksi bukti kecurangan ini kita adu dlm persidangan nanti,” kata dia. 

Sponsored

Sementara Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengatakan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019, pihak paslon 02 seharusnya menyertakan bukti-bukti yang menjadi gugatannya di MK. Misalnya, membawa formulir C1 yang menjadi acuan penghitungan suara.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, domain dari ranah MK objeknya adalah hasil penghitungan suara," kata Ketua DPP Partai Golkar tersebut. 

Menurut dia, data C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bukti serta argumentasi ketika bersidang di MK. Pihaknya pun mengaku memiliki seluruh data tersebut. Ade menambahkan, selisih suara antara paslon 01 dan 02 sebanyak 16,9 juta suara. Jumlah itu sangat banyak. 

“Jika BPN ingin mengajukan gugatan di MK, maka sebaiknya menunjukkan bukti selisih suara tersebut,” tutur Ace.

Berita Lainnya
×
tekid