sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Umbar data kemenangan yang janggal, Prabowo dilaporkan ke polisi

Angka kemenangan diucapkan Prabowo ketika sejumlah TPS baru ditutup dan surat suara masih dihitung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Apr 2019 16:29 WIB
Umbar data kemenangan yang janggal, Prabowo dilaporkan ke polisi

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Indonesia ke Bareskrim Polri. Prabowo diduga menyebarkan berita bohong karena mengklaim kemenangan pada Pilpres 2019 berbasis data yang janggal.

Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, kejanggalan klaim kemenangan mulai terlihat sejak Prabowo mendeklarasikannya di kediamannya di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/4) lalu. 

Ketika itu, menurut Ade, Prabowo menyatakan memenangi Pilpres 2019 berbasis real count tim internal. Tak tanggung-tanggung, Prabowo mengklaim memperoleh 62% suara berdasarkan analisis suara di 320 ribu tempat pemungutan suara (TPS) atau sekitar 40% dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia. 

"Kemudian tanggal 18 April, diulang lagi walaupun dengan angka yang sudah berubah. Tanggal 19 April, mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Menurut Ade, angka 62% yang diumbar Prabowo tidak logis. Pasalnya, angka itu diucapkan Prabowo ketika sejumlah TPS baru ditutup dan petugas KPPS masih menghitung raihan suara masing-masing pasangan capres-cawapres. 

"Itu yang menurut kami enggak mungkin. Pemilihannya siang hari, pada malam hari dia sudah tahu real count dari 320 ribu TPS yang angkanya 62% itu. Karena itu, kami menganggap itu bohong dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ucapnya.

Ade meminta pada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti serta mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, Prabowo sama sekali belum menunjukkan bukti bahwa kemenangan yang ia deklarasikan berdasarkan data yang valid.

"Pasal yang dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (Nomor 1) Tahun 1946 (Tentang Peraturan Hukum Pidana). Sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman (hukuman) maksimal tiga tahun penjara," ujar Ade.

Sponsored

Di dalam laporan tersebut, sejumlah barang bukti diikutsertakan, termasuk di antaranya sebuah video deklarasi kemenangan Prabowo yang diunggah di YouTube. 

Berita Lainnya
×
tekid