sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Unggah video adu domba TNI-Polri, pendukung Prabowo-Sandi ditangkap

Pria bernama lengkap Iwan Adi Sucipto tersebut ditengarai mengutarakan ujaran kebencian.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Mei 2019 14:52 WIB
Unggah video adu domba TNI-Polri, pendukung Prabowo-Sandi ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menangkap Iwan Adi Sucipto. Menurut Dedi, Iwan ditangkap di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

"Ya, benar sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan (oleh penyidik di Polres Cirebon)," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
 
Dedi mengatakan, sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan Iwan saat penangkapan. "Diamankan juga barang bukti berupa screenshoot akun FB (Facebook) yang berisi konten tersebut, video, HP (hand phone) dan SIM card," ucapnya.

Sosok Iwan viral karena mengunggah video berdurasi 1 menit 57 detik mengajak warganet mengabaikan imbauan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait instruksi tembak di tempat bagi perusuh dan pengacau keamanan. Dalam video itu, Iwan bahkan menyebut TNI bakal siap tempur melawan instruksi Kapolri. 

"Itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu dan saya meyakini keluarga saya TNI, siap. Kalau ada korban, TNI akan tempur dengan Polri. Jangan main-main. Tidak semuanya ikut Panglima (TNI)," ujar Iwan dalam video tersebut. 

 

Iwan diketahui merupakan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Dalam salah satu unggahan di jejaring sosialnya, Iwan sempat menampilkan swafoto bersama Titiek Soeharto dengan pose dua jari khas pendukung Prabowo-Sandi. 

Dedi mengatakan, Iwan ditengarai mengutarakan ujaran kebencian dalam video yang diunggah di Facebook itu. Iwan diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sponsored

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, polisi masih mendalami motif pelaku membuat dan menyebarkan video yang isinya mengadu domba Polri dan TNI itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara insentif maksud dan tujuan membuat video itu," kata dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid