sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril bingung memahami alat bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi

Jika mengacu pada hukum acara persidangan pada umumnya alat bukti mesti disusun secara rapih sebelum masuk persidangan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Jun 2019 15:34 WIB
Yusril bingung memahami alat bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung dengan alat bukti yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Bukti-bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi itu ternyata berantakan. 

Yusril mengatakan, sejumlah barang bukti yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 memang benar sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, anehnya barang bukti tersebut tak terlihat wujudnya lantaran masih dalam proses penyusunan.

“Jadi ternyata di dalam daftar alat bukti itu ada P-155 itu disebutkan, tapi tak ada barangnya. Ternyata dari bukti di kontainer itu masih ada yang disusun sebagai alat bukti,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Yusril menjelaskan, jika mengacu pada hukum acara persidangan pada umumnya alat bukti mesti disusun secara rapih sebelum masuk persidangan. Kemudian alat bukti yang didaftarkan juga mesti diberi keterangan agar mempermudah dalam memahami relevansi alat bukti dengan perkara yang disidangkan.

"Jadi, disebutkan apa gunanya. Kami sendiri itu agak bingung membaca daftar alat bukti (Tim Hukum Prabowo-Sandi). Tapi alat bukti itu tidak tahu untuk membuktikan apa,” ucap Yusril.

Advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku baru kali ini menemukan alat bukti yang berantakan selama dirinya menjadi kuasa hukum. Apalagi, terjadi di pengadilan sekaliber Mahkamah Konstitusi.

“Belum terjadi selama saya di pengadilan. Alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas,” ujarnya.

Yusril berpendapat saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum pada dasarnya tidak menerangkan apa pun. Terlebih, keterangan Agus dalam persidangan campur aduk antara saksi dengan ahli.  

Sponsored

Selain itu, Yusril mengatakan, keterangan saksi mengenai 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid juga tidak diketahui saksi apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak.

"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi atau kekalahan Pak Prabowo," ujar Yusril.

Karena keterangan saksi Agus Maksum tidak terkait dengan perolehan suara, menurut Yusril, maka keterangan tersebut dinilai tidak memiliki arti.

“Jadi, tidak perlu ada yang dibantah, karena kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu. Itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati para peserta pemilu," ujar Yusril.

Terkait kesaksian Agus yang menyerupai ahli, Yusril menilai seorang saksi tidak boleh melakukan analisis, apalagi berpendapat. Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna pun kerap menegur Agus Maksum agar tidak berpendapat. Namun, seringkali Agus justru memaparkan hal yang dinilai tidak perlu oleh penanya dan memberikan pendapat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid