sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Petitum Jokowi-Ma'ruf hanya satu

Kubu Jokowi-Ma'ruf bakal menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk menyanggah dalil-dalil baru dalam gugatan Prabowo-Sandi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 17 Jun 2019 18:01 WIB
Yusril: Petitum Jokowi-Ma'ruf hanya satu

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merampungkan jawaban atas dalil-dalil baru dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi. Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, berkas jawaban akan segera diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun ada dua versi permohonan, tetap petitum kami satu, yaitu (MK) menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, (17/6).

Kubu Prabowo-Sandi memasukkan perbaikan permohonan gugatan ke MK, pekan lalu. Tak hanya memperbaiki permohonan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menambahkan sejumlah dalil hukum dalam upaya mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. 

Dalil-dalil baru gugatan tersebut dipaparkan oleh Tim Hukum Prabowo Sandi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jumat (14/6) lalu. Dalam paparannya, tim hukum juga menjanjikan bakal terus melengkapi bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan Jokowi selaku petahana. 

Diterangkan Yusril, jawaban yang ia siapkan merupakan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon yang dibacakan di sidang MK itu. Pasalnya, meskipun hanya berstatus sebagai pihak terkait, kubu Prabowo-Sandi cenderung lebih banyak 'menyerang' pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Kami berharap MK dapat menerima apa yang telah disiapkan sebagai jawaban dalam petitum yang ada, yakni permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar dia. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, selain menyusun jawaban selama dua hari, timnya juga bakal menambah alat bukti untuk menyanggah argumentasi hukum kubu Prabowo-Sandi di sidang MK nanti. 

Bukti-bukti tersebut dikumpulkan untuk menyanggah dalil yang dibacakan pada sidang perdana. "Jika kemarin bukti kami hanya sampai 19, sekarang kami telah mengumpulkan bukti hingga 31 bukti, termasuk tambahan atas bukti-bukti sudah ada," ujarnya.

Sponsored

Menurut Ade, dalam sidang perdana, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya bercerita seolah-olah mereka dizalimi dengan berbagai kecurangan. Padahal, lanjut dia, justru kubu Prabowo-Sandi yang kerap melanggar hukum selama pemilu. 

"Sebagai contoh adanya kasus (hoaks) Ratna Sarumpaet, adanya 7 kontainer yang sudah dicoblos, emak-emak di Karawang dan Sulawesi Selatan. Semuanya sudah kami laporkan dan itu menjadi perbuatan pidana," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid