sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Tuduhan kecurangan kubu Prabowo-Sandi cuma asumsi

Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK harus menggali fakta-fakta yang terungkap.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 14 Jun 2019 14:11 WIB
Yusril: Tuduhan kecurangan kubu Prabowo-Sandi cuma asumsi

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tuduhan kecurangan yang dinarasikan pihak paslon 02, Prabowo-Sandi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi hanya asumsi. 

Menurut Yusril, seharusnya ketua tim hukum paslon 02, Bambang Widjajanto, dapat membuktikan tuduhan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2019 yang disebutnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yusril menambahkan, kecurangan TSM tersebut tidak bisa dibuktikan hanya dengan asumsi semata.

“Persidangan ini harus menggali fakta-fakta yang terungkap. Kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM, itu tidak bisa hanya mengemukakan secara arus, dikemukakan secara asumtif,” kata Yusril usai sidang pendahuluan sesi pertama sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6).

Salah satu poin gugatan yang dibacakan Bambang Widjajanto dalam persidangan pendahuluan dinilai tak berdasar. Misalnya, terkait naiknya gaji pegawai negeri dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disebut sebagai bagian dari kecurangan yang dilakukan paslon 01. 

“Kalau ini menjadi dari kecurangan yang TSM, harusnya bisa dibuktikan,” ucap Yusril.

Yusril berpendapat, tuduhan Bambang Widjojanto terkait kenaikan gaji dan pemberian THR bagi ASN sebagai bentuk kecurangan yang TSM tidak tepat. Faktanya, tak ada peningkatan suara untuk paslon 01, Jokowi-Ma'ruf dari segmen pemilih ASN. 

“Kekalahan mereka itu 17 juta suara. Berapa banyak jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Harus ditunjukkan. Misalnya dengan dinaikkan gaji pegawai negeri, THR diberikan lebih awal, lantas apakah kemudian terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri untuk paslon 01,” ujar Yusril.

“Jika memang terjadi, itu di mana saja. Sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur. Tak bisa hanya asumsi seperti ini.” 

Sponsored

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan permohonan oleh pemohon, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto menyinggung adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.

Presiden Joko Widodo, disebut Bambang, telah menggunakan instrumen program pemerintah untuk memengaruhi pemilih. Salah satunya dengan menaikkan gaji dan mempercepat pemberian THR kepada PNS.

Berita Lainnya
×
tekid