close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Foto dok. DPR RI.
icon caption
Anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Foto dok. DPR RI.
Peristiwa
Jumat, 14 Agustus 2026 05:50

Rieke: Putusan MK jangan matikan kritik ke presiden

Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK soal penghinaan presiden harus menjaga martabat sekaligus memastikan kritik terhadap kekuasaan tetap hidup.
swipe

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menjadi batas konstitusional penting dalam penerapan ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Rieke, putusan tersebut tidak menghapus ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan, yakni kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden serta kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan," kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Kamis (13/8/2026).

Rieke menegaskan Presiden merupakan pejabat publik yang tidak kebal terhadap kritik. Menurut dia, kritik terhadap kebijakan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan. Demikian pula pengawasan terhadap pemerintah tidak boleh dipandang sebagai serangan pribadi.

"Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan," ujarnya.

Dia mengingatkan penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda. KUHP Nasional, lanjut Rieke, juga telah memberikan ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Prinsip tersebut, menurut Rieke, juga perlu diterapkan di ruang digital. Dia menilai harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun kriminalisasi berlapis.

"Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana," katanya.

Rieke meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penghinaan Presiden.

"Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum," tegasnya.

Rieke juga menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, Polri dan Kejaksaan diminta menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Dia menegaskan tidak boleh ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana penghinaan.

Kedua, aparat penegak hukum harus membedakan secara tegas antara kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lainnya. Penilaian harus didasarkan pada konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.

Ketiga, pemerintah dan DPR diminta memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta regulasi pidana lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," kata Rieke.

Menurut dia, Presiden harus tetap dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden sebagai kekuasaan publik harus tetap dapat dikritik dan diawasi.

"Demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup," ujarnya.

Rieke menambahkan, hukum seharusnya tidak menjadi instrumen untuk membungkam suara rakyat, melainkan menjadi sarana untuk menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan