sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 catatan atas perppu penundaan pilkada yang diteken Jokowi

KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis pemilu

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 06 Mei 2020 17:24 WIB
3 catatan atas perppu penundaan pilkada yang diteken Jokowi

Ketua Bawaslu RI, Abhan memberikan tiga catatan penting untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang baru saja diteken Presiden Jokowi  4 Mei 2020.

"Pertama, saya kira yang penting adalah KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (6/5).

Independensi, jelas dia, penting karena Pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu mengatur penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan persetujuan bersama tiga pihak: KPU, pemerintah dan DPR.

"Jadi harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR, ini yang saya katakan KPU harus menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis ketika nanti menetapkan penundaan kembali pilkada (jika tidak dimungkinkan digelar pada Desember 2020)," urainya.

Catatan penting berikutkan adalah soal ketentuan Pasal 122A ayat 3. Ketentuan tersebut, kata dia, mengatur mengenai tata cara dan waktu pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

"Ini juga akan timbul multitafsir, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, apakah tata cara ini hanya soal mengenai tahapan saja, atau tata cara itu bisa artian umum, jangan sampai menjadi ruang celah ketika ada yang mempersoalkan," kata Abhan.

Dia mempertanyakan apakah KPU bisa mengubah metode tahapan, misalnya metode atau waktu kampanye yang pada UU Pilkada secara legitimasi mengatur metode kampanye.

"Kalau misalnya KPU berpendapat ini pada Juni tidak bisa melanjutkan tahapan tertunda, hanya bisa dilakukan nanti misalnya pada Juli, maka waktunya sangat mepet. Hal yang bisa dikurangi adalah kira-kira masa kampanye," terangnya.

Sponsored

Catatan ketiga, yakni mengenai Pasal 201A Perppu Penundaan Pilkada bahwa hari pemilihan ditunda ke Desember 2020, tetapi juga memberikan ketetapan bisa ditunda kembali jika bencana nonalam pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Artinya, ini menggantungkan pada pernyataan atau 'statement declaire' atau keputusan pemerintah bahwa Covid-19 ini sudah selesai. Baru ini bisa dilaksanakan di Desember, kalau tidak kemungkinan akan bisa ditunda di luar Desember 2020," ujarnya.

Ketetapan tersebut, menurut dia, memberikan kepastian hukum sekaligus ketidakpastian bagi penyelenggara untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.

Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diterima redaksi Alinea.id, Selasa (5/5/2020), itu memuat sejumlah pasal terkait penundaan pilkada.

Pada Pasal 201A Perppu tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, yakni:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi bagian akhir Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi di Jakarta, Senin (4/5/2020) itu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid