sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agus Rahardjo: Revisi UU KPK khianati amanat reformasi

Agus menilai revisi UU KPK merupakan upaya melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Jumat, 06 Sep 2019 20:36 WIB
Agus Rahardjo: Revisi UU KPK khianati amanat reformasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Menurut dia, poin-poin dalam draf revisi berupaya melumpuhkan KPK.

"Upaya melumpuhkan KPK itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap amanat reformasi," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (6/9).

Pernyataan Agus merujuk pada dua Tap MPR RI yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni Tap MPR bernomor XI/MPR/1998 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegas Agus.

Agus pun menyinggung perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi yang lahir pascareformasi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi turut menegaskan posisi KPK sebagai lembaga negara yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important dalam putusan bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006. 

Dalam putusan lainnya, MK juga menegaskan posisi KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu badan negara lain yang terkait kekuasaan kehakiman. 

"Apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," tegas Agus.

Sponsored

Agus meyakini Presiden Joko Widodo ingin KPK tidak dilemahkan. Menurutnya, peran Presiden Joko Widodo sangat penting untuk menentukan titik terang RUU KPK. Sebab, keberlanjutan pembahasan RUU itu ada di tangan mantan Wali Kota Solo itu.

Setidakya ada ada 9 poin revisi yang dianggap rentan untuk melumpuhkan KPK, semisal meletakkan KPK sebagai lembaga di bawah Presiden, mempersulit dan membatasi penyadapan, membentuk Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dan membatasi sumber penyelidik dan penyidik. 

Agus berharap Presiden turun tangan membatalkan revisi. "Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat. Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati," kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Ia bahkan menyebut Jokowi dan petinggi KPK sepakat untuk merevisi UU KPK. 

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani membela Fahri. Menurut Arsul, KPK setuju revisi UU KPK saat usul itu bergulir pada pertama kali pada 2016 dan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KPK. 

"Catatan saya sebagai anggota Komisi III, dalam satu rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dengan Komisi III, memang ada pembicaraan. Saat itu, pimpinan KPK juga menyetujui ya soal revisi ini. Tapi, tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," ujar Arsul. 

Menurut Arsul, persetujuan diberikan oleh petinggi KPK era Agus Rahardjo dan tertuang dalam arsip rapat di DPR. Ia pun berjanji mengungkapkan dokumen tersebut ke publik. "Yang periode ini. Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu kan memulai tugasnya sejak awal 2016 kalau tidak salah," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid