sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AHY: Masyarakat sudah jatuh, tertimpa tangga pula

Ketum Demokrat AHY sayangkan kenaikan iuran BPJS

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 14 Mei 2020 15:03 WIB
AHY: Masyarakat sudah jatuh, tertimpa tangga pula

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," kata AHY dalam keterangannya, Kamis (14/5). 

Menurut putra sulung Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, jika proyek infrastruktur bisa ditalangi, negara pastinya juga bisa lebih memprioritaskan kesehatan rakyat saat ini.

"Kami yakin pemerintah bisa realokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp.20 T bagi BPJS Kesehatan," terangnya.‬

AHY mengaku mafhum BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Sementara kenaikan iuran dinilainya merupakan hanya salah satu cara untuk mengurangi defisit. 

"Ada cara lain yaitu tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci. Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," ungkapnya.

BPJS Kesehatan, sambung AHY, dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. "Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Sponsored

Dalam Perpres itu disebutkan iuran peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Lebih rinci, dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35 ribu dan selisih sisanya sebesar RP7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk peserta mandiri Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid