sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akhirnya, DPR serahkan draf final UU Ciptaker ke pemerintah

Sekjen DPR pastikan tak ada perubahan substansi pada UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Okt 2020 16:53 WIB
Akhirnya, DPR serahkan draf final UU Ciptaker ke pemerintah

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar tengah mengantarkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada pemerintah, Rabu (14/10).

Naskah regulasi sapu jagat itu, akan diserahkan Indra ke perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini, saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (naskah final) ini RUU Cipta Kerja," ujar Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dia mengaku akan mengantarkan naskah itu sendiri kepada Mensesneg Pratikno. Naskah yang akan diserahkan tersebut setebal 812 halaman.

Sekjen DPR memastikan tidak ada perubahan kembali jumlah halaman maupun substansi naskah regulasi sapu jagat itu.

"Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah," bebernya.

Penyerahan naskah UU Ciptaker ini sesuai dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, bahwa draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU hari ini ke pemerintah.

"Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Aziz saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/10).

Sponsored

Sebelumnya, DPR RI sempat mendapat kritik dari Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) yang menganggap terlambat untuk menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (14/10). Karena terlambat, mereka menilai UU tersebut tidak sah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama Rapat Paripurna yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober. Artinya paling lambat penyerahan tersebut adalah pada tanggal 13 Oktober 2020 atau satu hari yang lalu," kata Fraksi Rakyat melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10).

FRI kemudian merujuk pada peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU yang menyebut bahwa, penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pun dengan Tata Tertib DPR No. 1/2020 pada Ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kemudian ayat 5 Pasal 164 mengatur penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, FRI menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan.

Berita Lainnya
×
tekid