sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amburadul, aturan perjalanan hanya ketat untuk pesawat dan KA

Anggota DPR anggap pemerintah gagap rumuskan syarat mudik Nataru 2021.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 26 Des 2020 08:37 WIB
Amburadul, aturan perjalanan hanya ketat untuk pesawat dan KA

Penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dinilai amburadul menyusul padatnya antrean tes swab di sejumlah bandara dan stasiun. Pun aturan syarat perjalanan, dianggap diskriminatif dan berubah-ubah.

“Saya katakan penyelenggaraan mudik Nataru tahun ini amburadul. Itu bisa kita lihat dari antrean calon penumpang yang ingin tes swab/rapid di bandara dan stasiun sehingga mengabaikan protokol kesehatan," ujar anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Politikus PKS itu menilai, dampak kebijakan pemerintah yang mewaiibkan uji usap berbasis antigen sebagai syarat warga ke luar kota berimplikasi pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Menurutnya, pemerintah tidak matang dalam merumus kebijakan tersebut.

"Bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri," tegas Sigit.

Di sisi lain, Sigit merasa, kebijakan tes rapid antigen yang merupakan syarat warga untuk pergi ke luar kota amat diskriminatif. Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain.

Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, kata dia, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, pemberlakuan syarat itu hanya bersifat imbauan bagi daerah lain.

"Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga," kata Sigit.

Tak hanya melihat dari sisi daerah, Sigit juga merasa kebijakan syarat tes rapid antigen bersifat diskriminatif dari sisi moda transportasi yang digunakan warga. Hal itu dilatari dengan melihat ketatnya aturan bagi penumpang moda transportasi udara dana kereta api.

Sponsored

"Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran Covid makin meluas. Tetapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA (kereta api), sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif," tutur Sigit.

Sigit menganggap kebijakan mudik Nataru 2021 merupakan suatu bentuk dari kegagapan pemerintah dalam tangani pandemi. Hal itu diyakini lantaran aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Nataru.

“Aturan ini dibuat mendadak karena dalam raker tidak pernah disampaikan. Seperti biasa, pemerintah selalu gagap dalam hal implementasi,” kata Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid